dok// situasi kondisi TPA Lhok Batee Kota Sabang.
AJWI ACEH-Banda Aceh. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Sabang , sebagai salah satu lembaga Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban terhadap penyelenggaraan di bidang lingkungan hidup dan kebersihan. Dalam mendukung pengelolaan sampah, Pemerintah kota Sabang telah mengeluarkan beberapa kebijakan di antara nya :
- Qanun Kota Sabang Nomor : 8 Tahun 2019, Tentang Pengolahan Sampah dan Keindahan.
- Peraturan Walikota Sabang Nomor: 26 Tahun 2019, Tentang Kebijakan dan Pengolahan sampah sejenis sampah Rumah Tangga.
Dari data sementara hasil penelusuran Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh, "Cut Khalik" saat berada di kota Sabang baru-baru ini , menjelaskan Metode / Strategi yang digunakan oleh pemerintah kota Sabang melalui dinas lingkungan hidup dan kebersihan dalam pengelolaan sampah sangat membutuhkan perhatian khusus. permasalahan yang terjadi saat ini dengan pertambahan penduduk dan peningkatan aktifitas di kota Sabang, telah menstimulasi peningkatan penimbunan sampah disertai dengan permasalahan lainnya sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang mengalami penambahan setiap tahunnya.
Kota Sabang dengan Luas wilayah Terletak diantara 5°46'28" -5° 54'28" LU dan 95°13'02" - 95°22' 36"BT dengan ketinggian Rata-rata 28 meter di atas Permukaan Laut ,wilayahnya terdiri dari lima pulau yaitu Pulau Weh , Pulau Rondo, Pulau Rubiah, Pulau Seulako dan pulau Kla. Luas wilayah kota Sabang Mencapai 122.13 Km2.
Menurut data statistik tahun 2023 Jumlah penduduk kota Sabang terus bertambah menjadi 43.395 jiwa , sedangkan luas wilayah yang mendapatkan pelayanan kebersihan adalah 16 Gampong, dengan total luas Pelayanan adalah 11.068,52 Ha dan daerah yang belum mendapatkan pelayanan sampah adalah Gampong Ujung Kareung dan Gampong Anoi Itam.
Timbunan sampah di kota Sabang mayoritas berasal dari rumah tangga dan timbunan sampah dari berbagai lokasi , jalan , hotel, pasar , taman , sekolahan, kantor dan lain sebagainya. Proses pengangkutan sampah di kota Sabang saat ini di dilakukan dengan cara :
- Pengambilan kontainer dan pengumpulan dari wadah di wilayah pemukiman , proses pertama disebut dengan direct shipping , truck dengan kontainer kosong Menuju lokasi untuk menurunkan Kontainer yang kosong dan mengambil kontainer yang sudah penuh dan selanjutnya dibawa ke lokasi TPA Lhok Batee.
- Proses kedua disebut pengumpulan sampah yaitu mengunakan truck atau becak roda tiga wadah pengumpulan wilayah pemukiman yang telah ditentukan Rutenya, lalu ditentukan pemuatan Sampah ke truck dan becak setelah penuh truck dan becak menuju TPA Lhok Batee.
- Sedangkan untuk pengolahan sampah dilakukan dengan sistim Sentralisasi yaitu mulai dari penarikan Distribusi , pengumpulan sampah dari sumber ,Pengumpulan sampah di TPS dan Pengangkutan sampah ke Lhok Batee dilakukan oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Sabang.
Tujuan dari pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kwalitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dan pemerintah kota Sabang meyakini pengelolaan sampah harus terus dilakukan untuk menjamin sampah tersebut tidak menjadi media kembangnya biak bibit penyakit dan tidak menjadi medium perantara penyebaran suatu penyakit.
Pengelolaan sampah juga dimaksudkan agar sampah tidak mencemari Udara ,air tanah, Tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan kebakaran serta dampak lain terhadap lingkungan, pengelolaan sampah yang sangat diharapkan di implementasikan adalah mulai dari produksi sampai akhir suatu Proses akhir produksi dapat dihindari dari Produksi sampah atau minimalisir terjadinya sampah.
Pemerintah kota Sabang mengalokasikan Dana APBK Kota Sabang Melalui Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan uraian Kegiatan :
- Kegiatan Prasarana dan sarana persampahan
- Peningkatan Operasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan
- Penyediaan Pelayanan Tenaga Pendukung Tenaga Persampahan
- Pembersihan Pasar.
Menurut Informasi yang diterima oleh Bidang Investigasi dan Jurnalistik Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Provinsi Aceh , Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan atau pertanggung jawaban keuangan secara fiktif oleh oknum pejabat yang berwenang. Pada saat ingin dilakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut kadis LHK kota Sabang menghindar dengan alasan sibuk dan sakit, sehingga menambah kecurigaan apa benar-benar Isu dugaan tersebut dan apakah benar ada permainan biaya operasional dan pemeliharaan persampahan yang telah di alokasikan pemerintah melalui Dana APBK kota Sabang khususnya di kegiatan persampahan tersebut , Namun untuk memastikan lebih lanjut atas laporan masyarakat, Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Provinsi Aceh ( AJWI ACEH ) Akan segera membentuk tim investigasi untuk memastikan kebenaran informasi yang di dapat dilapangan dan meminta BPK-RI yang sedang bertugas di kota Sabang untuk memeriksa / meng audit dengan serius biaya operasional kebersihan dan biaya lainnya di DLHK Kota Sabang sesuai regulasi yang telah diatur oleh pemerintah dan diharapkan kepada Pj. Walikota Sabang untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat di tingkat pimpinan tinggi pratama guna tercipta nya lingkungan yang sehat dan inovatif di tempat instansi yang menjadi tanggung jawabnya. Alangkah sangat disayangkan apa bila hal ini benar-benar benar terjadi.
Demikian laporan terkait isue terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di kota Sabang yang disampaikan oleh Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik kepada Pengurus Aliansi Jurnalis warga
Indonesia Provinsi Aceh.
by. citizen jurnalist
0 Comments