AJWI ACEH Meminta Kepada BPK-RI Benar-Benar Serius Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Biaya Operasional dan Pemeliharaan Persampahan di DLHK Kota Sabang

dok// situasi kondisi TPA Lhok Batee Kota Sabang.

AJWI ACEH-Banda Aceh.    Dinas Lingkungan  Hidup dan Kebersihan kota Sabang , sebagai salah satu lembaga Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban  terhadap  penyelenggaraan di bidang lingkungan hidup  dan kebersihan. Dalam mendukung pengelolaan sampah, Pemerintah kota Sabang  telah mengeluarkan beberapa kebijakan di antara nya :
  1. Qanun Kota Sabang Nomor : 8   Tahun 2019,  Tentang Pengolahan Sampah dan Keindahan.
  2. Peraturan Walikota Sabang  Nomor: 26  Tahun 2019,  Tentang Kebijakan dan Pengolahan  sampah sejenis sampah Rumah Tangga.

Dari  data sementara hasil  penelusuran Kepala   Bidang  Investigasi  dan Jurnalistik  Aliansi Jurnalis Warga  Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh, "Cut Khalik" saat berada  di kota Sabang baru-baru ini , menjelaskan  Metode / Strategi yang digunakan oleh pemerintah kota Sabang melalui dinas lingkungan hidup dan kebersihan  dalam pengelolaan  sampah sangat membutuhkan perhatian khusus. permasalahan yang terjadi  saat ini dengan  pertambahan penduduk  dan peningkatan aktifitas di kota Sabang,  telah menstimulasi peningkatan penimbunan sampah disertai dengan permasalahan  lainnya sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang mengalami penambahan setiap tahunnya.

Kota Sabang dengan  Luas wilayah  Terletak diantara 5°46'28" -5° 54'28" LU dan 95°13'02" - 95°22' 36"BT dengan ketinggian Rata-rata 28 meter di atas Permukaan Laut ,wilayahnya terdiri dari lima pulau  yaitu Pulau Weh , Pulau Rondo, Pulau Rubiah, Pulau Seulako dan pulau Kla. Luas wilayah kota Sabang Mencapai 122.13 Km2.
Menurut data statistik  tahun 2023 Jumlah penduduk  kota Sabang terus bertambah menjadi  43.395 jiwa ,  sedangkan luas wilayah yang mendapatkan pelayanan kebersihan adalah 16 Gampong, dengan total luas Pelayanan adalah 11.068,52 Ha dan daerah yang belum mendapatkan pelayanan  sampah adalah  Gampong Ujung Kareung  dan  Gampong Anoi Itam. 

Timbunan sampah di kota Sabang mayoritas berasal dari rumah tangga dan timbunan sampah dari berbagai lokasi , jalan , hotel, pasar , taman , sekolahan, kantor dan lain sebagainya. Proses pengangkutan sampah di kota Sabang saat ini di dilakukan dengan cara :
  1. Pengambilan kontainer  dan pengumpulan dari wadah  di wilayah pemukiman , proses pertama disebut dengan direct shipping , truck dengan kontainer kosong Menuju lokasi untuk menurunkan Kontainer yang kosong dan mengambil kontainer yang sudah penuh dan selanjutnya dibawa ke lokasi TPA  Lhok  Batee.
  2. Proses   kedua disebut pengumpulan sampah yaitu mengunakan truck atau becak roda tiga wadah pengumpulan wilayah pemukiman  yang telah ditentukan Rutenya, lalu ditentukan pemuatan Sampah  ke truck dan becak setelah penuh truck dan becak menuju TPA Lhok Batee.
  3. Sedangkan untuk pengolahan sampah dilakukan dengan sistim Sentralisasi  yaitu mulai dari penarikan Distribusi , pengumpulan sampah dari sumber ,Pengumpulan sampah di TPS  dan Pengangkutan sampah ke Lhok Batee dilakukan oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Sabang. 
Tujuan dari pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan  kwalitas lingkungan  serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dan pemerintah kota Sabang meyakini pengelolaan sampah harus terus dilakukan  untuk menjamin sampah tersebut  tidak menjadi media kembangnya biak bibit  penyakit dan tidak menjadi medium  perantara  penyebaran suatu penyakit.

Pengelolaan sampah juga dimaksudkan  agar sampah tidak mencemari Udara ,air tanah,  Tidak menimbulkan bahaya  dan tidak  menimbulkan kebakaran serta dampak lain terhadap lingkungan, pengelolaan sampah yang sangat  diharapkan  di implementasikan  adalah mulai dari produksi sampai akhir suatu Proses akhir produksi dapat dihindari dari Produksi sampah atau minimalisir terjadinya sampah.

Pemerintah kota Sabang mengalokasikan Dana APBK  Kota Sabang Melalui Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan  dengan uraian  Kegiatan :
  • Kegiatan  Prasarana  dan  sarana  persampahan
  • Peningkatan Operasi Pemeliharaan  Prasarana dan Sarana Persampahan
  • Penyediaan Pelayanan  Tenaga Pendukung  Tenaga  Persampahan
  • Pembersihan Pasar. 
Menurut Informasi yang diterima oleh Bidang Investigasi dan Jurnalistik Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Provinsi Aceh , Penggunaan Anggaran kegiatan tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan atau  pertanggung jawaban keuangan secara fiktif   oleh oknum pejabat yang berwenang. Pada saat ingin dilakukan konfirmasi  terkait dugaan tersebut kadis LHK kota Sabang menghindar dengan alasan sibuk dan sakit, sehingga menambah kecurigaan apa benar-benar Isu dugaan tersebut dan apakah benar ada permainan   biaya operasional dan pemeliharaan persampahan   yang  telah di alokasikan  pemerintah  melalui Dana APBK kota Sabang khususnya di kegiatan persampahan tersebut , Namun untuk     memastikan lebih lanjut atas laporan masyarakat, Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Provinsi Aceh ( AJWI ACEH ) Akan segera  membentuk tim investigasi  untuk memastikan kebenaran informasi yang di dapat dilapangan  dan meminta BPK-RI yang sedang bertugas di kota Sabang untuk memeriksa / meng audit dengan serius  biaya operasional kebersihan dan biaya lainnya di DLHK Kota Sabang  sesuai regulasi yang telah diatur oleh pemerintah dan diharapkan  kepada Pj. Walikota Sabang untuk melakukan  evaluasi kinerja terhadap pejabat di tingkat pimpinan tinggi pratama guna tercipta nya lingkungan yang sehat  dan inovatif di tempat instansi yang menjadi tanggung jawabnya. Alangkah  sangat disayangkan apa bila hal ini benar-benar benar terjadi. 

Demikian laporan terkait isue terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan  di kota Sabang  yang disampaikan oleh Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik kepada Pengurus  Aliansi Jurnalis warga 
Indonesia Provinsi Aceh.


by. citizen jurnalist

Post a Comment

0 Comments