AJWI Aceh Laporkan Oknum Notaris Inisial "ISH .SH.Spn" Ke Kanwil Kemenkumham Aceh, Majelis Pengawas Notaris Daerah/Wilayah jangan "TAKUT" Ambil Tindakan Tegas.

 Editor : Renaldy

dok-ajwi. oknum notaris nakal di banda aceh


AJWI ACEH- Banda Aceh .  Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh  "Nizwar " didampingi Kabid Investigasi dan Jurnalistik "Cut Khalik" Melakukan  kunjungan silahturrahmi  pada Kanwil Menkumham Aceh pada Jumat, 03/5/2024. Kunjungan  tersebut disambut hangat oleh Kabid Pelayanan Hukum  Kanwil Menkumham Aceh "Buchari SE.SH" dan "M. Isa" selaku Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Di ruang kerja  bidang Pelayanan Hukum Kanwil Menkumham Aceh. Pertemuan ini merupakan mewujudkan Visi dan Misi organisasi  serta suatu  bentuk pemberian dukungan terhadap  Program Pemerintah  Daerah/Pusat pada Kanwil Kemenkumham  Aceh dalam melakukan pelayanan dan penerapan ketentuan  peraturan  hukum di Provinsi Aceh. Juga pembahasan terhadap pengawasan   pelaksanaan jabatan  notaris dalam melakukan  pelayanan  kepada  warga masyarakat  Aceh khususnya, dengan mengedepankan  moral dan etika profesi  berdasarkan aturan dan ketentuan undang-undang merupakan mengkonstatir perbuatan dalam hukum privat berupa  akta autentik  sebagai bukti sempurna sekaligus perlindungan hukum kepada pihak-pihak terkait.

Didalam pelaksanaannya  jabatan notaris  sering  terjadi pelanggaran yang dilakukan  oleh seorang oknum pejabat   notaris kepada masyarakat  yang mengunakan jasa notarisnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris  ,Peran  Majelis Pengawas Notaris Daerah /wilayah yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan  terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Didalam kesempatan tersebut  "Nizwar" meminta  kepada Kakanwil Menkumham Aceh melalui Kabid Pelayanan Hukum  agar melakukan evaluasi kinerja terhadap Tim Majelis Pengawas Notaris Daerah/wilayah dalam  menjalankan peran dan fungsinya agar sesuai  harapan pemerintah dan masyarakat aceh, karena pemerintah membayar jasa tim tersebut untuk  mengawasi  pelaksanaan  jabatan notaris. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa notaris jangan sampai dirugikan atas kelalaian tim majelis pengawas notaris ini dalam mengawasi dan memperoleh laporan terhadap kinerja  dan legalitas seorang notaris. 

Selanjutnya penyampaian laporan  terkait  2 (dua)   permasalahan  yang serius dan perlu dilakukan "Penindakan  Tegas "  terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum 'notaris nakal' dibawah pengawasan Menkumham Aceh  yang berinisial "ISH .SH.Spn" atas pelanggaran yang bertindak di luar aturan pelaksanaan jabatan notaris dan ini sangat merugikan warga masyarakat Aceh.

1. Oknum notaris ISH,SH.Spn melakukan tindakan penipuan dan upaya penggelapan pada beberapa warga masyarakat. Tindakan yang dengan sengaja melakukan penipuan menggunakan  Modus Kepengurusan surat-surat tanah (AJB -SHM) selanjutnya  Uang dan Surat tanah asli warga dibawa kabur oknum notaris.

2. Oknum notaris ISH .SH.Spn di duga telah membuat  suatu rekayasa  terhadap  pengurusan warga atas Hak  Surat Hak Milik  Tanah ( SHM) dan membuat  Akta Jual Beli  (AJB) palsu yang berlokasi di Gampong Lamgugop (bukti sudah diperlihatkan) dan diduga berkerja sama dengan oknum Mafia Tanah (para agen) tanah,yang mengakibatkan keributan dimasyarakat  (sesama ahli waris) hal ini sudah sangat jelas melanggar kode etik  notaris dalam menjalankan profesi jabatan notaris. 

Pada pertemuan  tersebut  "Cut Khalik" meminta  agar Majelis Pengawas notaris Daerah / wilayah  harus bisa mengimplementasikan  ketentuan peraturan dan perundang-undangan  dengan cermat dan teliti terkait dugaan pelanggaran  terhadap kode etik Notaris  dan diharapkan dapat segera dilakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum notaris yang diduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Sebagai catatan   oknum notaris nakal ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran- -pelanggaran  terhadap kode etik notaris  dan sudah pernah tersandung perkara pidana atas perkara yang serupa yaitu modus pengurusan surat-surat penting dan merugikan warga masyarakat dengan jumlah miliaran rupiah, namun kenapa masih tidak diberhentikan ??

Terkait perihal yang disampaikan tersebut kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemkumham Aceh  sangat berterima kasih atas kerja sama AJWI Aceh dan penyampaian  laporan  terhadap pelanggaran-pelanggaran  yang dilakukan oleh oknum Notaris nakal berinisial "ISH.SH.Spn" yang merujuk pada norma susila atau  perilaku yang merendahkan harkat dan martabat pejabat notaris atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemangku jabatan  notaris.

Berdasarkan laporan dari pihak AJWI Aceh akan menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah / wilayah untuk secepatnya memanggil yang bersangkutan  untuk dilakukan pemeriksaan terhadap  oknum notaris terlapor  dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi  hukum   sesuai ketentuan yang berlaku.  

Ketua AJWI Aceh "Nizwar" menyampaikan rasa terima kasih kepada Kabid Pelayanan  Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh  atas  waktu yang di sediakan  dan mewakili warga  masyarakat Aceh, mengharapkan  permasalahan yang disampaikan segera dapat terlaksana dengan cepat, sehingga masyarakat semakin yakin dan tidak memiliki keraguan dalam mengunakan jasa notaris.


citizen jurnalist..

Post a Comment

0 Comments