Editor : Renaldy
AJWI ACEH- Banda Aceh . Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh "Nizwar " didampingi Kabid Investigasi dan Jurnalistik "Cut Khalik" Melakukan kunjungan silahturrahmi pada Kanwil Menkumham Aceh pada Jumat, 03/5/2024. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Menkumham Aceh "Buchari SE.SH" dan "M. Isa" selaku Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Di ruang kerja bidang Pelayanan Hukum Kanwil Menkumham Aceh. Pertemuan ini merupakan mewujudkan Visi dan Misi organisasi serta suatu bentuk pemberian dukungan terhadap Program Pemerintah Daerah/Pusat pada Kanwil Kemenkumham Aceh dalam melakukan pelayanan dan penerapan ketentuan peraturan hukum di Provinsi Aceh. Juga pembahasan terhadap pengawasan pelaksanaan jabatan notaris dalam melakukan pelayanan kepada warga masyarakat Aceh khususnya, dengan mengedepankan moral dan etika profesi berdasarkan aturan dan ketentuan undang-undang merupakan mengkonstatir perbuatan dalam hukum privat berupa akta autentik sebagai bukti sempurna sekaligus perlindungan hukum kepada pihak-pihak terkait.
Didalam pelaksanaannya jabatan notaris sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat notaris kepada masyarakat yang mengunakan jasa notarisnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ,Peran Majelis Pengawas Notaris Daerah /wilayah yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Didalam kesempatan tersebut "Nizwar" meminta kepada Kakanwil Menkumham Aceh melalui Kabid Pelayanan Hukum agar melakukan evaluasi kinerja terhadap Tim Majelis Pengawas Notaris Daerah/wilayah dalam menjalankan peran dan fungsinya agar sesuai harapan pemerintah dan masyarakat aceh, karena pemerintah membayar jasa tim tersebut untuk mengawasi pelaksanaan jabatan notaris. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa notaris jangan sampai dirugikan atas kelalaian tim majelis pengawas notaris ini dalam mengawasi dan memperoleh laporan terhadap kinerja dan legalitas seorang notaris.
Selanjutnya penyampaian laporan terkait 2 (dua) permasalahan yang serius dan perlu dilakukan "Penindakan Tegas " terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum 'notaris nakal' dibawah pengawasan Menkumham Aceh yang berinisial "ISH .SH.Spn" atas pelanggaran yang bertindak di luar aturan pelaksanaan jabatan notaris dan ini sangat merugikan warga masyarakat Aceh.
1. Oknum notaris ISH,SH.Spn melakukan tindakan penipuan dan upaya penggelapan pada beberapa warga masyarakat. Tindakan yang dengan sengaja melakukan penipuan menggunakan Modus Kepengurusan surat-surat tanah (AJB -SHM) selanjutnya Uang dan Surat tanah asli warga dibawa kabur oknum notaris.
2. Oknum notaris ISH .SH.Spn di duga telah membuat suatu rekayasa terhadap pengurusan warga atas Hak Surat Hak Milik Tanah ( SHM) dan membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu yang berlokasi di Gampong Lamgugop (bukti sudah diperlihatkan) dan diduga berkerja sama dengan oknum Mafia Tanah (para agen) tanah,yang mengakibatkan keributan dimasyarakat (sesama ahli waris) hal ini sudah sangat jelas melanggar kode etik notaris dalam menjalankan profesi jabatan notaris.
Pada pertemuan tersebut "Cut Khalik" meminta agar Majelis Pengawas notaris Daerah / wilayah harus bisa mengimplementasikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan dengan cermat dan teliti terkait dugaan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dan diharapkan dapat segera dilakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum notaris yang diduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Sebagai catatan oknum notaris nakal ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran- -pelanggaran terhadap kode etik notaris dan sudah pernah tersandung perkara pidana atas perkara yang serupa yaitu modus pengurusan surat-surat penting dan merugikan warga masyarakat dengan jumlah miliaran rupiah, namun kenapa masih tidak diberhentikan ??
Terkait perihal yang disampaikan tersebut kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemkumham Aceh sangat berterima kasih atas kerja sama AJWI Aceh dan penyampaian laporan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Notaris nakal berinisial "ISH.SH.Spn" yang merujuk pada norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat pejabat notaris atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemangku jabatan notaris.
Berdasarkan laporan dari pihak AJWI Aceh akan menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah / wilayah untuk secepatnya memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum notaris terlapor dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua AJWI Aceh "Nizwar" menyampaikan rasa terima kasih kepada Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh atas waktu yang di sediakan dan mewakili warga masyarakat Aceh, mengharapkan permasalahan yang disampaikan segera dapat terlaksana dengan cepat, sehingga masyarakat semakin yakin dan tidak memiliki keraguan dalam mengunakan jasa notaris.
citizen jurnalist..
0 Comments