AJWI ACEH - Banda Aceh. Badan Kesehatan Dunia Dalam Hal Ini WHO telah menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status gizi kurang, penetapan ini berdasarkan Fakta Data Stunting di Indonesia melebihi batas toleransi yang ditetapkan yakni 20% persen dari jumlah keseluruhan balita, dengan tingginya angka tersebut menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat. Menangapi permasalahan tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor : 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dan Perpres tersebut dikeluarkan sebagai Implementasi Program RPJMN Tahun 2020- 2024 Dalam rangka pembangunan kwalitas sumber daya manusia.
Pada suatu kesempatan Presiden Jokowi juga menyoroti adanya penggunaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak tepat sasaran terkait program kegiatan percepatan penanganan stunting baik pusat maupun daerah , perihal tersebut dikemukakan oleh presiden pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta (14/6/2023) dikatakannya " Tidak seharusnya anggaran stunting mayoritas digunakan untuk rapat dan perjalanan dinas ,honor pelaksana dan lain-lain, Anggaran Penanganan Stunting seharusnya harus lebih fokus di alokasikan untuk pembelian bahan -bahan seperti telur,susu,ikan daging, sayuran dan lain-lainnya, di karenakan bahan-bahan tersebut langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ". Faktanya yang terjadi 80% alokasi Anggaran APBN /APBD dihabiskan untuk kegiatan aparatur, bagaimana bisa tuntas masalah Percepatan Penanganan Stunting di Indonesia " menurut presiden ini sudah tidak boleh dibiarkan, untuk mengatasi masalah ini presiden meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus lebih serius mengawasi terhadap tujuan Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah pengawasan harus pada orientasi hasil melihat lebih teliti lagi terhadap penggunaan anggaran jangan sampai disalah gunakan ", pungkasnya (*).
Berdasarkan Perpres Nomor : 72 Tahun 2021, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai ketua koordinator Percepatan Penurunan Stunting , di sisi lain bertugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui Program Penyelenggara Kependudukan dan Keluarga Berencana serta meningkatkan kwalitas sumber daya manusia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor :52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) Prevalensi Di Provinsi Aceh Pada Tahun 2019 menurun 1 % persen dari 34.2 % Persen menjadi 33.2 % persen pada tahun 2021 , pada tahun 2022 kembali turun 2 % persen menjadi 31.2 % Persen dari 23 kabupaten / kota dan Aceh berada di posisi ke 5 nasional.
Menindaklanjuti hasil survey Status Gizi Indonesia (SSGI) yang belum sesuai harapan , Pemerintah Aceh belum lama ini telah mengadakan kegiatan sosialisasi Penangangan Stunting di Provinsi Aceh, dengan mengundang seluruh Pemerintahan tingkat Gampong (Keuchik) di Aceh selama 2 hari kerja , yang diselenggarakan di Hotel Hermes Palace beralamat di Jl. P. Nyak Makam Kota Banda Aceh pada tanggal 21/12/2023 tahun lalu, acara tersebut dibuka langsung oleh Pj. Gubenur Aceh "Ahmad Marzuki" didalam kata sambutannya beliau menyampaikan, " Kita harus segera menyelesaikan masalah stunting di Provinsi Aceh , kita akan tua dan anak-anak kita lah yang akan melanjutkan pembangunan negeri Ini dan mereka kelak yang akan mengurus kita dan mengurus negeri ini ". Di dalam akhir kata sambutannya Pj. Gubenur Aceh tersebut juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Keuchik yang selama ini telah bersama-sama membantu menjalankan Kegiatan Percepatan Stunting di gampong masing-masing.
Kepala Bidang Insvestigasi dan Jurnalistik Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh, " Cut Khalik " mengungkapkan masih terjadi dugaan penyimpangan anggaran terhadap pelaksanaan percepatan akibat kurangnya fungsi pengawasan, informasi dan sosialisasi terhadap program pemerintah dalam percepatan penanganan stunting di masyarakat Aceh . terhadap kegiatan Percepatan Penanganan Stunting di kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Pemerintah melalui BKKBN Provinsi Aceh (khususnya) untuk melakukan penguatan fungsi pengawasan dan berkerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Percepatan Penanganan Stunting Di Provinsi Aceh, akan sangatlah baik apa bila melibatkan unsur masyarakat sebagai fungsi kontrol dalam membantu Program Pemerintah menjalankan program Pelaksanaan Percepatan Penanganan Stunting khususnya di Provinsi Aceh bisa dengan harapan terselesaikan di tahun 2024. Dengan demikian Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Penanganan Stunting di Aceh secara terbuka / transparan baik dari besaran dana anggaran yang di alokasikan maupun sumber dana (APBN/APBA) pada masing-masing instansi yang membidangi nya di Provinsi Aceh.
Begitu juga pemberian bantuan jenis -jenis bahan makanan yang di adakan harus transparan dan sesuai dengan Standar Gizi yang telah di tetapkan (sering terjadi ketidak sesuaian) karena menjadi tolak ukur / penilaian keberhasilan program, begitu pula mekanisme pengadaan barang / jasa pemerintah apa sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau lah kita lihat dari Hasil Data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) prevalensi stunting di provinsi Aceh dari tahun 2021 hanya turun 2 % persen di tahun 2023 dari 23 kabupaten / kota belum sesuai dengan keinginan pemerintah yang mengacu pada " orientasi hasil". Maka dari sebab itu Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Provinsi Aceh melalui Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik Provinsi Aceh melakukan Penguatan Pengawasan terhadap Penggunaan Pendanaan agar efisiensi dan efektifitas dalam Pelaksanaan Percepatan Penanganan Stunting di Aceh bisa cepat terwujud dan sesuai harapan kita semua, walaupun kita sadari bahwa Penguatan Pengawasan tidak menjamin hilangnya penyelewengan dana sepenuhnya, namun hal tersebut bisa meminimalisir penyalahgunaan anggaran terhadap Program Pemerintah khususnya masalah Stunting.
by. citizen jurnalist
0 Comments