AJWI Aceh Meminta BPKP Untuk Melakukan Penguatan Fungsi Pengawasan Terhadap Penggunaan Anggaran Stunting di Provinsi Aceh

 

dok// persentase angka stunting per provinsi oleh KKRI.


AJWI ACEH - Banda Aceh.    Badan Kesehatan Dunia  Dalam Hal Ini WHO telah menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status gizi kurang, penetapan ini berdasarkan  Fakta Data Stunting di Indonesia melebihi batas toleransi  yang ditetapkan yakni 20% persen dari  jumlah  keseluruhan balita, dengan tingginya angka tersebut  menjadi perhatian khusus Pemerintah Pusat. Menangapi permasalahan tersebut Presiden Joko Widodo  mengeluarkan  Peraturan Presiden Nomor : 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dan Perpres tersebut dikeluarkan sebagai Implementasi  Program RPJMN  Tahun 2020- 2024 Dalam rangka pembangunan kwalitas sumber daya manusia.

Pada suatu kesempatan  Presiden  Jokowi juga menyoroti adanya   penggunaan alokasi Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara  (APBN)  serta Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD)  yang  tidak  tepat sasaran terkait   program kegiatan  percepatan penanganan stunting baik  pusat maupun daerah , perihal  tersebut dikemukakan  oleh presiden pada acara Rapat Koordinasi Nasional  Pengawasan Internal Pemerintah  Tahun 2023  di Jakarta (14/6/2023) dikatakannya " Tidak seharusnya  anggaran stunting mayoritas digunakan untuk  rapat dan perjalanan dinas ,honor pelaksana dan lain-lain, Anggaran Penanganan Stunting seharusnya harus lebih fokus  di alokasikan  untuk pembelian bahan -bahan seperti  telur,susu,ikan daging, sayuran dan lain-lainnya, di karenakan  bahan-bahan  tersebut langsung dirasakan manfaatnya  oleh masyarakat ". Faktanya yang terjadi  80%  alokasi  Anggaran  APBN /APBD dihabiskan  untuk kegiatan  aparatur, bagaimana bisa tuntas masalah    Percepatan Penanganan Stunting  di Indonesia " menurut  presiden  ini sudah tidak boleh dibiarkan, untuk  mengatasi masalah ini presiden meminta    Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan  (BPKP)    harus  lebih serius  mengawasi terhadap tujuan  Penggunaan  Dana Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN )  serta  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)   di lingkungan pemerintah pusat  maupun daerah  pengawasan harus pada orientasi hasil melihat lebih teliti lagi  terhadap  penggunaan anggaran jangan sampai disalah gunakan ", pungkasnya (*).

Berdasarkan  Perpres Nomor : 72 Tahun 2021,  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana  Nasional (BKKBN) ditunjuk sebagai ketua koordinator Percepatan Penurunan Stunting  , di sisi lain bertugas untuk mengendalikan  jumlah penduduk melalui Program Penyelenggara Kependudukan  dan Keluarga Berencana serta meningkatkan kwalitas sumber daya manusia melalui  pembangunan keluarga berdasarkan   Undang-Undang Nomor :52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Berdasarkan  Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) Prevalensi  Di Provinsi  Aceh Pada Tahun 2019  menurun 1 % persen  dari 34.2 % Persen menjadi 33.2 % persen pada tahun 2021  , pada tahun 2022  kembali turun 2 % persen  menjadi 31.2 % Persen  dari 23 kabupaten / kota  dan Aceh berada di posisi ke 5 nasional.

Menindaklanjuti hasil  survey Status Gizi Indonesia (SSGI)  yang belum sesuai harapan ,  Pemerintah Aceh  belum lama ini  telah mengadakan kegiatan  sosialisasi  Penangangan Stunting  di Provinsi Aceh, dengan mengundang seluruh  Pemerintahan tingkat Gampong (Keuchik) di  Aceh  selama 2 hari  kerja , yang diselenggarakan  di Hotel Hermes  Palace  beralamat di Jl. P. Nyak Makam Kota Banda Aceh pada tanggal 21/12/2023  tahun lalu, acara tersebut dibuka langsung oleh Pj. Gubenur Aceh  "Ahmad Marzuki"  didalam kata  sambutannya beliau menyampaikan, " Kita harus segera menyelesaikan masalah stunting di Provinsi Aceh , kita akan tua dan anak-anak kita lah yang akan melanjutkan pembangunan negeri Ini dan mereka kelak yang akan mengurus kita  dan mengurus negeri ini ". Di dalam akhir kata sambutannya  Pj. Gubenur Aceh tersebut juga menyampaikan  rasa terima kasih kepada Keuchik yang selama ini telah bersama-sama membantu menjalankan  Kegiatan Percepatan Stunting  di gampong masing-masing.

Kepala Bidang Insvestigasi dan Jurnalistik  Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh, " Cut  Khalik " mengungkapkan    masih terjadi   dugaan  penyimpangan  anggaran  terhadap  pelaksanaan percepatan akibat  kurangnya fungsi pengawasan, informasi dan  sosialisasi  terhadap program pemerintah dalam percepatan penanganan   stunting di masyarakat Aceh . terhadap kegiatan Percepatan  Penanganan Stunting di kabupaten/kota di  Provinsi Aceh. Pemerintah melalui BKKBN Provinsi Aceh (khususnya)  untuk melakukan   penguatan fungsi  pengawasan  dan  berkerja sama  dengan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)   yang  ada di Aceh   untuk  melakukan  pengawasan terhadap Pelaksanaan Percepatan Penanganan  Stunting Di Provinsi Aceh, akan sangatlah baik apa bila melibatkan unsur masyarakat  sebagai fungsi  kontrol  dalam membantu Program Pemerintah menjalankan program Pelaksanaan Percepatan Penanganan  Stunting khususnya di Provinsi Aceh bisa dengan harapan  terselesaikan di tahun 2024. Dengan demikian  Pelaksanaan Kegiatan  Percepatan Penanganan Stunting di Aceh secara terbuka / transparan  baik dari  besaran  dana  anggaran yang di alokasikan maupun sumber dana (APBN/APBA) pada masing-masing instansi yang membidangi nya di Provinsi Aceh.

Begitu juga pemberian bantuan jenis -jenis  bahan makanan yang di adakan  harus transparan  dan   sesuai dengan Standar Gizi yang telah di tetapkan (sering terjadi ketidak sesuaian) karena menjadi tolak ukur / penilaian  keberhasilan program, begitu pula mekanisme pengadaan barang / jasa pemerintah apa sudah sesuai dengan regulasi yang telah  ditetapkan oleh  pemerintah. Kalau lah  kita lihat  dari  Hasil  Data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI)  prevalensi  stunting di provinsi Aceh   dari tahun 2021 hanya turun 2 % persen  di tahun 2023  dari 23 kabupaten / kota belum sesuai  dengan keinginan pemerintah   yang mengacu pada " orientasi hasil". Maka dari sebab itu Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Provinsi Aceh melalui Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik Provinsi Aceh melakukan Penguatan   Pengawasan  terhadap Penggunaan Pendanaan  agar efisiensi   dan efektifitas  dalam Pelaksanaan Percepatan Penanganan Stunting di Aceh bisa cepat  terwujud dan sesuai harapan kita semua, walaupun kita sadari bahwa  Penguatan  Pengawasan tidak menjamin hilangnya penyelewengan dana sepenuhnya, namun hal tersebut bisa  meminimalisir penyalahgunaan anggaran terhadap Program Pemerintah khususnya  masalah Stunting.


by. citizen jurnalist

Post a Comment

0 Comments