Apa itu KPPS dan apa saja Tugas Ketua KPPS pada Pemilu 2024

 

dok - KPPS


AJWI Aceh - Banda Aceh.  KPPS merupakan unsur penting dalam pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), susunan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari ketua dan anggota.
Lalu, apa tugas ketua KPPS Pemilu 2024? Berapa jumlah anggota KPPS? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu KPPS?

Mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Susunan Anggota KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) PKPU nomor 8 Tahun 2022.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas :
  • Satu orang ketua merangkap anggota dan Enam orang anggota.

A. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS
dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara

  • Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
  • Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
  • Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
  • Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
  • Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

B. Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara di TPS
  • Memimpin kegiatan KPPS
  • Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
  • Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
  • Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS.
  • Menandatangani tiap lembar surat suara.
  • Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
  • Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

c. . Tugas dan Wewenang Ketua KPPS dalam Rapat Perhitungan Suara di TPS

  • Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
  • Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
  • Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.


                           citizen jurnalis

Post a Comment

0 Comments