" Dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan pengadaan buku teks bacaan pelajaran dengan sumber dana APBN,APBD, APBK"
AJWI ACEH-Banda Aceh. Apa yang dimaksud dengan " MONOPOLI " ? dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan Monopoli merupakan suatu kondisi pasar dimana hanya ada satu saja penjual yang menjadi penguasa yang menyediakan barang atau jasa. Terjadinya monopoli Perdagangan pada penyedia barang dan jasa percetakan ini sudah pasti mengakibatkan timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , dalam hal ini Pemerintah telah Membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang fungsinya Mengawasi Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar pelaku usaha tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan pengadaan buku teks bacaan pelajaran dengan sumber dana APBN,APBD, APBK menimbulkan dampak yang sangat luas di masyarakat. Isu tersebut menjadi pembahasan yang paling serius didalam "Rapat Internal" Jum'at, 12/1/2024 di Sekretariat Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) DPD Provinsi Aceh yang beralamat di Jln . Tgk. Adee Utama Lr. Pribadi No 49 Gp. Ie Maseen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Pada Pertemuan Rapat tersebut di hadiri oleh Ketua , Sekretaris , Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik , Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan serta Staf sub bidang lainnya yang juga turut hadir.
Menurut informasi yang di himpun oleh Bidang Investigasi dan Jurnalistik, terkait Dugaan Pengadaan Buku Teks Pelajaran yang setiap tahun di Provinsi Aceh mengunakan sumber dana yang berasal dari APBN, APBA dan APBK diduga diarahkan pada 1 (satu) penerbit / percetakan karena penerbit tersebut didukung oleh Oknum Pejabat tertentu sebagai Penentu Pengambil Keputusan dalam hal Pengadaan Buku Bacaan Teks Pelajaran , kini kabarnya perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di Provinsi Aceh sedangkan perusahaan pesaing lainnya yang juga berasal dari pulau Jawa harus tutup untuk perwakilan cabang di Provinsi Aceh di karenakan persaingan tidak sehat , menurut nara sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya , yang juga merupakan pengusaha di bidang percetakan berkata " ini bukan suatu rahasia lagi dikalangan pengusaha Penerbit / percetakan " ujarnya.
Didalam paparannya terkait dugaan isu tersebut , Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik AJWI Provinsi Aceh , "Cut Khalik" dalam hal ini menyampaikan bahwa dugaan isu yang telah di papar kan tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya karena menurutnya , dalam persaingan usaha bisa - bisa saja lawan usaha melakukan penyerangan dengan penyebaran isu-isu tertentu dengan maksud bertujuan menjatuhkan saingan di dalam berbisnis apalagi dibidang usaha yang sama.
Terkait hal tersebut Pemerintah telah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki tugas mengawasi pelaku usaha yang nakal dan tidak taat secara aturan dalam melakukan usaha perdagangan dan perbuatan monopoli ini sangat dilarang oleh pemerintah , bertentangan dengan Undang-Undang / peraturan Mendiknas dimana Penerbit / percetakan tidak dibenarkan mendatangi langsung ke Instansi atau Kepala Sekolah menawarkan buku teks pelajaran yang seharusnya dimana toko buku menjadi tempat terakhir pemasaran buku namun menurutnya untuk menjawab hal tersebut Perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak instansi terkait seperti Dinas Pendidikan , Kepala Sekolah , Ikatan Penerbit Indonesia Provinsi Aceh, Gabungan Toko Buku Indonesia (GATBI) Provinsi Aceh dan bila informasi yang didapatkan masih menimbulkan keraguan bisa dilanjutkan dengan kegiatan Investigasi dimana akan melibatkan Para konsumen ( siswa , masyarakat ) sehingga dapat menjawab kebenaran terhadap suatu Isu / dugaan telah terjadinya Suatu kesepakatan yang bertentangan dengan Undang-undang yang dengan sengaja melakukan pengaturan atau penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Berdasarkan gambaran aktual industri Buku di Indonesia rantai industri yang terlibat didalamnya adalah :
1. Penerbit Buku
2. Percetakan Buku
3. Distributor Buku
4. Toko Buku
5. Konsumen
Menurut Cut Khalik , dahulu pernah terjadi " MONOPOLI " Perum Balai Pustaka atas Penerbit dan Percetakan Buku Teks Pelajaran yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat , untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ( Permendiknas ) Nomor : 5 Tahun 2005 Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor : 0689 / M/ 1990 yang Mencabut Hak Penerbitan Buku Pelajaran dan Buku Bacaan hasil proyek di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Kepada Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka. Permendiknas ini juga mencabut Kepmendikbud Nomor : 044 / U / 1994 Tentang Cetak Ulang Buku Pelajaran Terbitan Depdikbud Serta Kepmendikbud Nomor : 330 / U / 1997 Tentang Pengadaan Buku dan Alat Peraga Pendidikan di lingkungan Depdiknas . Pencabutan memiliki makna di hapuskannya Hak "MONOPOLI " kepada Perum Balai Pustaka.
Selanjutnya Mendiknas Mengeluarkan Permendiknas (PM) Nomor : 11 Tahun 2005 Tentang Buku Teks Pelajaran yang Substansi pengaturannya selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Misalkan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi " Rapat guru sebagai mana dimaksud ayat (1) dan Ayat (2) Menetapkan Buku Teks Pelajaran Yang Akan digunakan oleh Satuan Pendidikan Tidak Berasal dari satu Penerbit " dengan ketentuan ini diharapkan penerbit bersaing Untuk merebut konsumen (siswa) karena pihak sekolah membebaskan untuk Memilih buku teks pelajarannya kebijakan yang dilakukan oleh oknum pejabat instansi kepala sekolah telah mengangkangi Undang -Undang Nomor : 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek MONOPOLI dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Permendiknas Nomor : 11 Tahun 2015 Tentang Buku Teks Pelajaran.
Apakah benar ini juga telah terjadi di Provinsi Aceh ?
citizen jurnalis
0 Comments