AJWI Aceh Temukan Dugaan Masih Terjadi Monopoli Buku Pelajaran di Aceh

 

karikatur - persaingan usaha yang tidak sehat

" Dugaan terjadinya persaingan  usaha tidak sehat dalam kegiatan pengadaan buku teks bacaan pelajaran  dengan sumber dana APBN,APBD, APBK"

AJWI ACEH-Banda Aceh.   Apa yang dimaksud dengan " MONOPOLI " ? dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia  (KBBI) menjelaskan  Monopoli    merupakan   suatu kondisi pasar  dimana  hanya ada satu  saja penjual  yang  menjadi penguasa   yang menyediakan barang atau jasa. Terjadinya monopoli Perdagangan  pada penyedia barang dan  jasa percetakan ini   sudah pasti  mengakibatkan timbulnya  persaingan  usaha yang tidak sehat dan  merupakan  pelanggaran  terhadap  Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 Tentang Larangan  Praktek Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , dalam hal ini Pemerintah  telah Membentuk Komisi Pengawas Persaingan  Usaha   (KPPU) yang fungsinya Mengawasi Pelaku usaha  dalam menjalankan usahanya agar pelaku usaha  tidak melakukan  praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

Dugaan terjadinya persaingan  usaha tidak sehat dalam kegiatan pengadaan buku teks bacaan pelajaran  dengan sumber dana APBN,APBD, APBK  menimbulkan dampak yang sangat luas di masyarakat. Isu tersebut  menjadi  pembahasan  yang paling serius  didalam "Rapat Internal" Jum'at,  12/1/2024  di Sekretariat  Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) DPD  Provinsi Aceh yang beralamat di Jln . Tgk. Adee Utama   Lr. Pribadi  No 49  Gp. Ie Maseen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala  Kota  Banda Aceh. Pada Pertemuan Rapat tersebut  di hadiri oleh Ketua , Sekretaris , Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik , Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan  serta Staf sub bidang lainnya yang juga turut hadir.

Menurut  informasi  yang di himpun  oleh Bidang Investigasi dan Jurnalistik,  terkait Dugaan  Pengadaan Buku Teks Pelajaran  yang   setiap tahun  di Provinsi Aceh mengunakan  sumber dana yang berasal dari  APBN, APBA dan APBK  diduga  diarahkan pada  1 (satu)  penerbit / percetakan karena   penerbit tersebut didukung  oleh  Oknum Pejabat  tertentu  sebagai  Penentu Pengambil Keputusan  dalam hal   Pengadaan Buku   Bacaan Teks  Pelajaran ,  kini  kabarnya perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di Provinsi Aceh sedangkan perusahaan pesaing  lainnya  yang juga berasal dari pulau Jawa harus  tutup  untuk  perwakilan cabang  di Provinsi Aceh di karenakan persaingan tidak sehat  , menurut nara sumber yang tidak ingin  disebutkan identitasnya ,   yang juga merupakan pengusaha di bidang percetakan    berkata " ini bukan suatu rahasia lagi dikalangan pengusaha Penerbit / percetakan " ujarnya.

Didalam paparannya  terkait dugaan  isu tersebut , Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik AJWI Provinsi Aceh , "Cut Khalik" dalam hal ini menyampaikan  bahwa  dugaan isu yang telah di papar kan tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya  karena menurutnya ,  dalam persaingan usaha  bisa - bisa saja lawan usaha melakukan penyerangan dengan  penyebaran isu-isu  tertentu   dengan maksud  bertujuan menjatuhkan saingan  di dalam  berbisnis apalagi  dibidang  usaha yang sama.

Terkait hal tersebut  Pemerintah telah  membentuk  Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU)  yang memiliki tugas mengawasi pelaku usaha yang nakal  dan  tidak taat secara aturan  dalam melakukan  usaha perdagangan   dan   perbuatan  monopoli ini  sangat dilarang  oleh pemerintah , bertentangan dengan Undang-Undang / peraturan Mendiknas    dimana Penerbit / percetakan  tidak dibenarkan mendatangi langsung ke  Instansi atau Kepala Sekolah menawarkan buku teks pelajaran  yang seharusnya dimana toko buku menjadi  tempat  terakhir pemasaran buku namun menurutnya untuk menjawab hal tersebut  Perlu dilakukan   koordinasi lebih lanjut  dengan pihak-pihak  instansi terkait  seperti Dinas Pendidikan , Kepala Sekolah , Ikatan Penerbit Indonesia Provinsi Aceh, Gabungan Toko Buku Indonesia (GATBI) Provinsi Aceh dan bila  informasi yang  didapatkan masih menimbulkan  keraguan  bisa dilanjutkan     dengan kegiatan Investigasi  dimana   akan melibatkan  Para  konsumen ( siswa , masyarakat  )  sehingga dapat  menjawab kebenaran terhadap suatu  Isu / dugaan  telah  terjadinya Suatu kesepakatan yang bertentangan dengan Undang-undang yang dengan sengaja melakukan pengaturan atau  penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Berdasarkan gambaran aktual  industri Buku di Indonesia rantai industri yang terlibat  didalamnya  adalah : 

1. Penerbit Buku  

2. Percetakan Buku 

3. Distributor Buku  

4. Toko Buku  

5. Konsumen

Menurut  Cut Khalik ,   dahulu  pernah terjadi  " MONOPOLI " Perum Balai Pustaka atas Penerbit dan Percetakan  Buku Teks Pelajaran   yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat ,  untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah  mengeluarkan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional  ( Permendiknas ) Nomor :  5 Tahun 2005  Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor : 0689 / M/ 1990 yang Mencabut Hak Penerbitan Buku Pelajaran dan Buku Bacaan  hasil proyek di lingkungan  Departemen Pendidikan  dan Kebudayaan (Depdikbud)  Kepada Perusahaan Umum  (Perum) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka. Permendiknas ini juga mencabut  Kepmendikbud  Nomor : 044 / U / 1994 Tentang Cetak Ulang  Buku  Pelajaran Terbitan  Depdikbud  Serta  Kepmendikbud Nomor : 330 / U / 1997 Tentang Pengadaan Buku  dan Alat Peraga  Pendidikan di lingkungan Depdiknas . Pencabutan memiliki  makna di hapuskannya  Hak  "MONOPOLI "  kepada Perum Balai Pustaka.

Selanjutnya Mendiknas Mengeluarkan Permendiknas  (PM)  Nomor : 11 Tahun 2005  Tentang Buku Teks Pelajaran  yang Substansi  pengaturannya selaras dengan prinsip  persaingan usaha yang sehat. Misalkan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi  " Rapat guru  sebagai mana  dimaksud ayat (1)  dan Ayat  (2)  Menetapkan Buku Teks Pelajaran Yang Akan digunakan  oleh Satuan Pendidikan  Tidak Berasal dari  satu Penerbit "  dengan ketentuan ini  diharapkan penerbit bersaing  Untuk merebut konsumen  (siswa)  karena pihak  sekolah membebaskan  untuk Memilih buku  teks pelajarannya kebijakan yang dilakukan  oleh oknum  pejabat   instansi  kepala sekolah  telah  mengangkangi Undang -Undang Nomor : 5 Tahun  1999  Tentang  Larangan  Praktek MONOPOLI  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  dan  Permendiknas  Nomor : 11 Tahun 2015 Tentang Buku Teks Pelajaran.

Apakah  benar ini juga telah  terjadi di Provinsi Aceh  ?


citizen jurnalis

Post a Comment

0 Comments