Pj. Walikota Banda Aceh Berhentikan Tenaga Kontrak Medis RSUD Meuraya, Diduga Sepihak


Dokumentasi aksi penolakan pemberhentian tenaga kontrak medis RSUD Meraxa Kota Banda Aceh.

AJWI Aceh-Banda Aceh, Di Halaman Balai Kota Banda Aceh di Ramaikan dengan  puluhan papan  bunga  yang bertulikan  kekecewaan dan kesedihan   dan Aksi Protes terhadap  kepemimpinan PJ. Walikota Amiruddin  yang telah  mengambil keputusan  memberhentikan  37 orang  tenaga kesehatan RSUD Meraxa kota  Banda Aceh.

Melalui Kabag Protokol dan Komunikasi  Sekdako Banda Aceh  Aulia R.Putra  didalam Penjelasannya, Senin 18 Desember 2023  mengatakan , Mengenai Pemberhentian 37 orang tenaga medis Rumah sakit Umum Meuraxa,  perihal  tersebut merupakan hasil evaluasi  yang di lakukan oleh pihak RSUD Meuraxa Banda aceh yang telah melakukan  tahapan evaluasi  dari mulai seleksi administrasi , ujian tulis , Praktik, hingga wawancara yang dilakukan sangat ketat  dan menurutnya evaluasi  tersebut memang dilakukan secara rutin dilakukan  di setiap tahun   merupakan sebagai syarat perpanjangan Perjanjian kerja bagi tenaga kontrak. Demikian penjelasan Aulia  R.Putra namun Dari hasil penelusuran  dilapangan oleh Aliansi Jurnalis warga Indonesia Provinsi Aceh , terdapat perbedaan  cerita dari apa yang dijelaskan  oleh Kabag. Protokol dan Komunikasi Setdako Banda Aceh, salah seorang tenaga medis yang ikut diberhentikan dengan perasaan kekecewaan yang mendalam ,  semua syarat dan Parameter yang digunakan tidak sesuai standar dan setingan nilai yang sangat mungkin terjadi pada saat pelaksanaan Ujian tersebut,  tidak transparan dan  sangat tertutup  seharusnya hasil  penilaiannya di berikan tahukan , sehingga kami memahami dimana kurang dan lebih nya hasil penilaian yang dilakukan '  ini sangatlah mengecewakan dan melukai hati kami keluhnya. 

Pj. Walikota Banda Aceh Berhentikan Tenaga  Kontrak Medis RSUD Meuraya, Diduga  dari Hasil Evaluasi dan Penilaian  Tidak Transparan

Kita semua mengetahui  dan melihat Dimana Pemerintah sedang  gencar-gencarnya  menjalankan program kerja nyata baik ditingkat kementerian ,provinsi dan kabupaten/kota  dengan maksud peningkatan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk  kemakmuran  masyarakat  bertujuan  menekan  angka pengangguran di Indonesia tapi kejadian hari ini menjadi kebalikan dimana seorang PJ. Walikota memberhentikan tenaga medis berstatus Kontrak Di  RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh .

Apakah keputusan yang di ambil oleh PJ.walikota Banda Aceh Amiruddin sudah tepat ? Seharusnya banyak cara dan jalan mencari solusi Tampa harus mereka di berhentikan Tentunya keputusan  Pemberhentian ini berdampak sangat luas didalam  masyarakat khususnya provinsi Aceh.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh  menjalankan Aksi bentuk solidaritas rekan sejawat  sebagai bentuk persaudaraan sesama Tenaga Medis  atas keputusan yang tidak adil  dari hasil evaluasi dan penilaian yang tidak transparansi dan sangat  meragukan tersebut.

Koordinator aksi  'Muhibudin dalam orasinya menyampaikan mengecam tindakan  kesewenang-wenangan PJ. Walikota  Banda Aceh  dan Direktur RSUD Meraxa  yang telah menghentikan 37 orang  Pekerja Medis, Muhibudin juga menyampaikan Pihak PPNI Juga Meragukan 40 orang yang direkrut mengantikan 37 tenaga kontrak tersebut,karena menurutnya  jam terbang sebagai pekerja menjadi tolak pantas atau tidaknya menjadi pegawai. Apakah orasi-orasi yang disampaikan bisa mengubah atau menjadi pertimbangan pihak pemko kota Banda Aceh dan  Dimana DPRK  Kota Banda Aceh yang selalu memperjuangkan kepentingan  masyarakatnya ?


sumber : citizen jurnalis

Post a Comment

0 Comments