Dokumentasi aksi penolakan pemberhentian tenaga kontrak medis RSUD Meraxa Kota Banda Aceh.
AJWI Aceh-Banda Aceh, Di Halaman Balai Kota Banda Aceh di Ramaikan dengan puluhan papan bunga yang bertulikan kekecewaan dan kesedihan dan Aksi Protes terhadap kepemimpinan PJ. Walikota Amiruddin yang telah mengambil keputusan memberhentikan 37 orang tenaga kesehatan RSUD Meraxa kota Banda Aceh.
Melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Sekdako Banda Aceh Aulia R.Putra didalam Penjelasannya, Senin 18 Desember 2023 mengatakan , Mengenai Pemberhentian 37 orang tenaga medis Rumah sakit Umum Meuraxa, perihal tersebut merupakan hasil evaluasi yang di lakukan oleh pihak RSUD Meuraxa Banda aceh yang telah melakukan tahapan evaluasi dari mulai seleksi administrasi , ujian tulis , Praktik, hingga wawancara yang dilakukan sangat ketat dan menurutnya evaluasi tersebut memang dilakukan secara rutin dilakukan di setiap tahun merupakan sebagai syarat perpanjangan Perjanjian kerja bagi tenaga kontrak. Demikian penjelasan Aulia R.Putra namun Dari hasil penelusuran dilapangan oleh Aliansi Jurnalis warga Indonesia Provinsi Aceh , terdapat perbedaan cerita dari apa yang dijelaskan oleh Kabag. Protokol dan Komunikasi Setdako Banda Aceh, salah seorang tenaga medis yang ikut diberhentikan dengan perasaan kekecewaan yang mendalam , semua syarat dan Parameter yang digunakan tidak sesuai standar dan setingan nilai yang sangat mungkin terjadi pada saat pelaksanaan Ujian tersebut, tidak transparan dan sangat tertutup seharusnya hasil penilaiannya di berikan tahukan , sehingga kami memahami dimana kurang dan lebih nya hasil penilaian yang dilakukan ' ini sangatlah mengecewakan dan melukai hati kami keluhnya.
Pj. Walikota Banda Aceh Berhentikan Tenaga Kontrak Medis RSUD Meuraya, Diduga dari Hasil Evaluasi dan Penilaian Tidak Transparan
Kita semua mengetahui dan melihat Dimana Pemerintah sedang gencar-gencarnya menjalankan program kerja nyata baik ditingkat kementerian ,provinsi dan kabupaten/kota dengan maksud peningkatan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk kemakmuran masyarakat bertujuan menekan angka pengangguran di Indonesia tapi kejadian hari ini menjadi kebalikan dimana seorang PJ. Walikota memberhentikan tenaga medis berstatus Kontrak Di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh .
Apakah keputusan yang di ambil oleh PJ.walikota Banda Aceh Amiruddin sudah tepat ? Seharusnya banyak cara dan jalan mencari solusi Tampa harus mereka di berhentikan Tentunya keputusan Pemberhentian ini berdampak sangat luas didalam masyarakat khususnya provinsi Aceh.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh menjalankan Aksi bentuk solidaritas rekan sejawat sebagai bentuk persaudaraan sesama Tenaga Medis atas keputusan yang tidak adil dari hasil evaluasi dan penilaian yang tidak transparansi dan sangat meragukan tersebut.
Koordinator aksi 'Muhibudin dalam orasinya menyampaikan mengecam tindakan kesewenang-wenangan PJ. Walikota Banda Aceh dan Direktur RSUD Meraxa yang telah menghentikan 37 orang Pekerja Medis, Muhibudin juga menyampaikan Pihak PPNI Juga Meragukan 40 orang yang direkrut mengantikan 37 tenaga kontrak tersebut,karena menurutnya jam terbang sebagai pekerja menjadi tolak pantas atau tidaknya menjadi pegawai. Apakah orasi-orasi yang disampaikan bisa mengubah atau menjadi pertimbangan pihak pemko kota Banda Aceh dan Dimana DPRK Kota Banda Aceh yang selalu memperjuangkan kepentingan masyarakatnya ?
0 Comments