Diduga Salah Satu Notaris di Banda Aceh Lagi-Lagi Lakukan Penipuan Bawa Kabur Uang Masyarakat




Ilustrasi Notaris



AJWI ACEH, Banda Aceh - Notaris merupakan seorang pejabat negara  atau pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk melakukan tugas -tugas negara  dalam hal pelayanan Hukum kepada masyarakat  dengan tujuan  untuk tercapainya kepastian hukum sebagai Pejabat Pembuat akta otentik dalam hal keperdataan.

Didalam menjalankan jabatannya seorang Notaris  diharapkan haruslah bersifat jujur, mandiri,seksama ,dan tidak berpihak selalu menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dan apabila seorang pejabat Notaris yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku serta memenuhi unsur -unsur Pidana yang tercantum dalam KUHP maka Notaris tersebut  dapat di pidana atau di penjara melalui proses pengadilan.

Jadi pertanyaannya  apakah seorang notaris yang Pernah melakukan pelanggaran  dan  pernah dipidana dan  dihukum penjara  setelah bebas menjalani masa hukumannya bisa menjalankan kegiatan notaris kembali? siapa yang bertanggung jawab terhadap Oknum  Notaris nakal ini bila yang bersangkutan belum sadar dan  kembali menjalankan aksi kejahatannya sehingga masyarakat mengalami kerugian atas Perbuatan jahat oknum notaris nakal ini.

Di dalam   peraturan menteri  Hukum dan Hak azazi Manusia Republik Indonesia  nomor : 15 Tahun 2020  Tentang  Tata cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris (selanjutnya) disebut Permenkumham Nomor : 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak azazi Manusia Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Penganggaran Majelis Pengawas Notaris selanjutnya) disebut Permenkumham nomor: 16 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan yang mengikat diatas apakah  sudah sesuai  untuk Notaris berinisial ISH?

Diduga Notaris berinisial   ISH  merupakan seorang Pejabat Notaris/PPAT   nomor izin : 3XVII-PPAT-2009 Dengan Alamat Kota Banda Aceh  yang bisa dikatakan memiliki jam terbang yang sangat tinggi, dikarenakan keberaniannya dalam mengolah Dokumen otentik pertanahan yang ditanganinya, Notaris  ini telah Pernah terjerat Hukumdi mana yang bersangkutan telah, melanggar Pasal 264 ayat (1)  KUHP pada kasus  Pemalsuan data otentik  dan dilaporkan ke Polda Aceh dan berbuntut kepengadilan, dihukum penjara dilapas wanita.

Setelah bebas menjalani hukuman  yang bersangkutan mendapatkan   izin lagi  untuk kembali melanjutkan/ menjalankan profesinya  sebagai Pejabat  Notaris /PPAT  dan  notaris lSH lag-lagi kembali menjalankan aksinya kali ini pasal 378 KUHP  tentang Penipuan dan pasal 472 tentang Pengelapan, pada saat itu korban tidak mengetahui bahwa  Notaris ISH Pernah bermasalah dengan Hukum.

Kronologinya  Pada tanggal 16 bulan Maret  tahun   2022  Yono dan Nono (nama samaran) mendatangi kantor Pelaku Oknum Notaris ISH di Kota Banda Aceh, dengan tujuan melakukan koordinasi dalam hal kepenggurusan surat tanah   AJB dan SHM, namun  pada saat itu kantor yang bersangkutan  dalam keadaan tertutup  tergembok padahal masih  hari kerja  bukan hari libur, selanjutnya salah satu korban  Nono mencoba menghubungi melalui nomor Hp. 08xxxxx  dan terhubung, pelaku mengatakan  sedang berada diluar kantor kalau bisa bertemu jam 3.30 wib di cafe smea premium di depan asrama TNI -AD Kuta alam. 

Sesuai janji korban Yono dan Nono sudah tiba lebih awal di cafe smea primium seperti yang disebutkan pelaku oknum notaris, dalam waktu yang tidak terlalu lama Pelaku pun datang bersama Anak Perempuannya dan seorang karyawannya yang bernama Iyan, terjadilah tanya jawab Perihal proses kepengurusan Akte Jual Beli dan Proses Hak Milik dan pelaku  ,mengatakan sanggup dan bersedia mengurus dokumen tanah tersebut sambil  mulai menghitung berapa biaya pajak dan jasa palaku   dengan total Rp. ,41.000.000. (empat puluh satu juta Rupiah ) terima selesai surat sampai SHM di akhir pembicaraan pelaku meminta Agar diberikan Panjar sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta Rupiah) untuk tanda jadi dan hari itu juga tanggal 16 Maret 2022 korban  Yono melakukan  transfer dana Panjar Biaya Penggurusan AJB ke Rek.7147347639 an. ISH  (pelaku) , dan pada tanggal 21 Maret 2022   dengan alasan yang bersangkutan mengatakan untuk biaya tambahan pembuatan Akte dan 2 (dua) Sertifikat hak milik lokasi Desa Lamgogop kec. Syahkuala Banda Aceh sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) juga ke rekening yang sama. Terakhir pada tanggal 1 April pelaku meminta uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Lunas Biaya Pembuatan sertifikat dikirim pada rekening pelaku ,Jadi total biaya keseluruhan Rp.41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) seperti yang di sepakati dan pelaku mengatakan surat sudah masuk/daftarkan ke Kantor BPN kota Banda Aceh ,kita tinggal menunggu prosesnya  memakan waktu 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan lamanya, akan ada  pemberitahuan bahwa surat sudah selesai dan sudah bisa di ambil  bahasa  Pelaku.

Namun berjalan waktu 3 (tiga) bulan  salah seorang korban Nono mendengar kabar bahwa oknum notaris berinisial ISH ini tidak menjalankan tanggung jawabnya secara benar dan banyak orang mencari dimana  keberadaannya, tentunya   terkait kepenggurusan surat tanah, korban Nono pun mencoba melakukan pengecekan  surat tanah yang di urus pelaku yang katanya sudah didaftarkan dan diproses Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh, sampai di kantor BPN Kota Banda Aceh ,ternyata surat – surat tersebut tidak pernah ada seperti yang disebutkan oleh  Pelaku  dan ketika dihubungi yang pelaku  tidak  mau mengangkat hpnya lagi, kantornya pun tidak pernah terbuka Menurut warga sekitar.

Perlakuan  yang tidak wajar yang dilakukan Notaris  ISH  dengan membawa kabur surat-surat asli tanah dan Uang korban-korbanya  sangatlah mengecewakan, karena sebagai Pejabat negara yang sangat di hormati melakukan hal yang memalukan di mata masyarakat, apalagi organisasi notaris sangatlah dibanggakan kehadirannya ditengah -tengah masyarakat sebagai pejabat negara membantu negara dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik sebagai alat bukti keperdataan Yang sah, akhirnya tercoreng oleh seorang oknum  seperti kata pepatah “ gara-gara nila setitik rusak susu Sebelanga", sungguh sangat miris akibat tidak berjalanya  pungsi pengawasan dan pengambilan keputusan   dengan mengizinkan yang bersangkutan menjalan kembali profesi sebagai Pejabat Notaris berakibat kerugian di  masyarakat, apakah pejabat kanwil kemenkumham Aceh bisa menjelaskan kepada masyarakat Aceh?

Atas  saran  seorng teman  agar  korban menghubungi ketua ikatan notaris Aceh  provinsi Aceh terhadap Permasalahan atas  perbuatan Penipuan dan Pemgelapan oleh  oknum notaris ISH dan korban Nono mencari tahu nomor kotak yang bersangkutan, mencoba melakukan komunikasi dengan ketua ikatan notaris  wilayah Aceh ibu nila Rufaidah SH .SpN  dan beliau menanggapi dengan serius untuk  membantu korban agar bisa terselesaikan permasalahan yang  dialami, dengan memberi petunjuk agar menjumpai ibu nurdani  SH SpN sebagai ketua ikatan notaris kota Banda Aceh, ketika terhubungi korban Nono menceritakan  kronologi kejadian dan beliau langsung menghubungi pelaku agar menyiapkan waktu untuk bertemu, dalam beberapa hari kedepan pelaku ISH duduk bersama dan meminta maaf  menyesali perbuatannya dan berjanji  segera menyelesaikan tanggung jawabnya  dengan berbagai alasan pribadi.

Namun sampai berita ini di publikasikan yang bersangkutan tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan  tanggung jawabnya atau mengembalikan uang sebesar Rp.41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) yang diambil dari korban sebagai pejabat notaris, sehingga korban tidak merasa dirugikan dalam hal ini. Selanjutnya  para korban  dalam waktu dekat ini  akan membuat  laporan terkait penipuan dan Pengelapan  yang dilakukan oleh notaris ISH  kepada Polda Aceh  agar proses Hukum dapat dijalankan  terhadap yang bersangkutan , untuk itu  Aliansi Jurnalis warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh  menghimbau masyarakat Aceh, Agar dalam Penggurusan Surat  tanah haruslah berhati-hati  jangan mudah terpedaya  oleh  orang /oknum yang tidak bertanggung jawab mengunakan jabatan yang diberikan negara untuk menipu masyarakat  seperti yang dialami korban jangan sampai masuk ke jurang yang sama yang akhirnya merugikan diri sendiri,Untuk pejabat majelis pengawas Notaris kanwil Menkumham Aceh saudara harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsi, karena kelalaian atas pengawasan  bisa berdampak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pejabat notaris tidak berjalan  seperti harapan dan menjadi tidak tepat sasaran. 

citizen jurnalis


Post a Comment

0 Comments