Ilustrasi Notaris
AJWI ACEH, Banda Aceh - Notaris merupakan seorang pejabat negara atau pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk melakukan tugas -tugas negara dalam hal pelayanan Hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk tercapainya kepastian hukum sebagai Pejabat Pembuat akta otentik dalam hal keperdataan.
Didalam menjalankan jabatannya seorang Notaris diharapkan haruslah bersifat jujur, mandiri,seksama ,dan tidak berpihak selalu menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dan apabila seorang pejabat Notaris yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku serta memenuhi unsur -unsur Pidana yang tercantum dalam KUHP maka Notaris tersebut dapat di pidana atau di penjara melalui proses pengadilan.
Jadi pertanyaannya apakah seorang notaris yang Pernah melakukan pelanggaran dan pernah dipidana dan dihukum penjara setelah bebas menjalani masa hukumannya bisa menjalankan kegiatan notaris kembali? siapa yang bertanggung jawab terhadap Oknum Notaris nakal ini bila yang bersangkutan belum sadar dan kembali menjalankan aksi kejahatannya sehingga masyarakat mengalami kerugian atas Perbuatan jahat oknum notaris nakal ini.
Di dalam peraturan menteri Hukum dan Hak azazi Manusia Republik Indonesia nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Tata cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris (selanjutnya) disebut Permenkumham Nomor : 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak azazi Manusia Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Penganggaran Majelis Pengawas Notaris selanjutnya) disebut Permenkumham nomor: 16 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan yang mengikat diatas apakah sudah sesuai untuk Notaris berinisial ISH?
Diduga Notaris berinisial ISH merupakan seorang Pejabat Notaris/PPAT nomor izin : 3XVII-PPAT-2009 Dengan Alamat Kota Banda Aceh yang bisa dikatakan memiliki jam terbang yang sangat tinggi, dikarenakan keberaniannya dalam mengolah Dokumen otentik pertanahan yang ditanganinya, Notaris ini telah Pernah terjerat Hukumdi mana yang bersangkutan telah, melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP pada kasus Pemalsuan data otentik dan dilaporkan ke Polda Aceh dan berbuntut kepengadilan, dihukum penjara dilapas wanita.
Setelah bebas menjalani hukuman yang bersangkutan mendapatkan izin lagi untuk kembali melanjutkan/ menjalankan profesinya sebagai Pejabat Notaris /PPAT dan notaris lSH lag-lagi kembali menjalankan aksinya kali ini pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 472 tentang Pengelapan, pada saat itu korban tidak mengetahui bahwa Notaris ISH Pernah bermasalah dengan Hukum.
Kronologinya Pada tanggal 16 bulan Maret tahun 2022 Yono dan Nono (nama samaran) mendatangi kantor Pelaku Oknum Notaris ISH di Kota Banda Aceh, dengan tujuan melakukan koordinasi dalam hal kepenggurusan surat tanah AJB dan SHM, namun pada saat itu kantor yang bersangkutan dalam keadaan tertutup tergembok padahal masih hari kerja bukan hari libur, selanjutnya salah satu korban Nono mencoba menghubungi melalui nomor Hp. 08xxxxx dan terhubung, pelaku mengatakan sedang berada diluar kantor kalau bisa bertemu jam 3.30 wib di cafe smea premium di depan asrama TNI -AD Kuta alam.
Sesuai janji korban Yono dan Nono sudah tiba lebih awal di cafe smea primium seperti yang disebutkan pelaku oknum notaris, dalam waktu yang tidak terlalu lama Pelaku pun datang bersama Anak Perempuannya dan seorang karyawannya yang bernama Iyan, terjadilah tanya jawab Perihal proses kepengurusan Akte Jual Beli dan Proses Hak Milik dan pelaku ,mengatakan sanggup dan bersedia mengurus dokumen tanah tersebut sambil mulai menghitung berapa biaya pajak dan jasa palaku dengan total Rp. ,41.000.000. (empat puluh satu juta Rupiah ) terima selesai surat sampai SHM di akhir pembicaraan pelaku meminta Agar diberikan Panjar sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta Rupiah) untuk tanda jadi dan hari itu juga tanggal 16 Maret 2022 korban Yono melakukan transfer dana Panjar Biaya Penggurusan AJB ke Rek.7147347639 an. ISH (pelaku) , dan pada tanggal 21 Maret 2022 dengan alasan yang bersangkutan mengatakan untuk biaya tambahan pembuatan Akte dan 2 (dua) Sertifikat hak milik lokasi Desa Lamgogop kec. Syahkuala Banda Aceh sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) juga ke rekening yang sama. Terakhir pada tanggal 1 April pelaku meminta uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta Rupiah) untuk Pembayaran Lunas Biaya Pembuatan sertifikat dikirim pada rekening pelaku ,Jadi total biaya keseluruhan Rp.41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) seperti yang di sepakati dan pelaku mengatakan surat sudah masuk/daftarkan ke Kantor BPN kota Banda Aceh ,kita tinggal menunggu prosesnya memakan waktu 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan lamanya, akan ada pemberitahuan bahwa surat sudah selesai dan sudah bisa di ambil bahasa Pelaku.
Namun berjalan waktu 3 (tiga) bulan salah seorang korban Nono mendengar kabar bahwa oknum notaris berinisial ISH ini tidak menjalankan tanggung jawabnya secara benar dan banyak orang mencari dimana keberadaannya, tentunya terkait kepenggurusan surat tanah, korban Nono pun mencoba melakukan pengecekan surat tanah yang di urus pelaku yang katanya sudah didaftarkan dan diproses Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh, sampai di kantor BPN Kota Banda Aceh ,ternyata surat – surat tersebut tidak pernah ada seperti yang disebutkan oleh Pelaku dan ketika dihubungi yang pelaku tidak mau mengangkat hpnya lagi, kantornya pun tidak pernah terbuka Menurut warga sekitar.
Perlakuan yang tidak wajar yang dilakukan Notaris ISH dengan membawa kabur surat-surat asli tanah dan Uang korban-korbanya sangatlah mengecewakan, karena sebagai Pejabat negara yang sangat di hormati melakukan hal yang memalukan di mata masyarakat, apalagi organisasi notaris sangatlah dibanggakan kehadirannya ditengah -tengah masyarakat sebagai pejabat negara membantu negara dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat dengan tujuan untuk tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik sebagai alat bukti keperdataan Yang sah, akhirnya tercoreng oleh seorang oknum seperti kata pepatah “ gara-gara nila setitik rusak susu Sebelanga", sungguh sangat miris akibat tidak berjalanya pungsi pengawasan dan pengambilan keputusan dengan mengizinkan yang bersangkutan menjalan kembali profesi sebagai Pejabat Notaris berakibat kerugian di masyarakat, apakah pejabat kanwil kemenkumham Aceh bisa menjelaskan kepada masyarakat Aceh?
Atas saran seorng teman agar korban menghubungi ketua ikatan notaris Aceh provinsi Aceh terhadap Permasalahan atas perbuatan Penipuan dan Pemgelapan oleh oknum notaris ISH dan korban Nono mencari tahu nomor kotak yang bersangkutan, mencoba melakukan komunikasi dengan ketua ikatan notaris wilayah Aceh ibu nila Rufaidah SH .SpN dan beliau menanggapi dengan serius untuk membantu korban agar bisa terselesaikan permasalahan yang dialami, dengan memberi petunjuk agar menjumpai ibu nurdani SH SpN sebagai ketua ikatan notaris kota Banda Aceh, ketika terhubungi korban Nono menceritakan kronologi kejadian dan beliau langsung menghubungi pelaku agar menyiapkan waktu untuk bertemu, dalam beberapa hari kedepan pelaku ISH duduk bersama dan meminta maaf menyesali perbuatannya dan berjanji segera menyelesaikan tanggung jawabnya dengan berbagai alasan pribadi.
Namun sampai berita ini di publikasikan yang bersangkutan tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya atau mengembalikan uang sebesar Rp.41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah) yang diambil dari korban sebagai pejabat notaris, sehingga korban tidak merasa dirugikan dalam hal ini. Selanjutnya para korban dalam waktu dekat ini akan membuat laporan terkait penipuan dan Pengelapan yang dilakukan oleh notaris ISH kepada Polda Aceh agar proses Hukum dapat dijalankan terhadap yang bersangkutan , untuk itu Aliansi Jurnalis warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh menghimbau masyarakat Aceh, Agar dalam Penggurusan Surat tanah haruslah berhati-hati jangan mudah terpedaya oleh orang /oknum yang tidak bertanggung jawab mengunakan jabatan yang diberikan negara untuk menipu masyarakat seperti yang dialami korban jangan sampai masuk ke jurang yang sama yang akhirnya merugikan diri sendiri,Untuk pejabat majelis pengawas Notaris kanwil Menkumham Aceh saudara harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsi, karena kelalaian atas pengawasan bisa berdampak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pejabat notaris tidak berjalan seperti harapan dan menjadi tidak tepat sasaran.
citizen jurnalis
0 Comments