Diduga BPKS Sabang Dari Tahun 2018 Kuasai Tanah Milik Warga di Jr. Ulee Krueng

 

ajwiaceh - Lokasi  tanah  warga masyarakat  yang di gunakan BPKS Sabang sejak tahun 2018  Tanpa izin pemiliknya



AJWI ACEH, Banda Aceh -  Badan Pengusahaan  Kawasan Sabang (BPKS) Sabang pada saat  melaksanakan  pembangunan   menimbulkan permasalahan  di masyarakat, adanya dugaan permasalahan dikarenakan pada tahun 2018 pihak BPKS telah menguasai sebidang tanah warga masyarakat seluas  3.500 M2 digunakan sebagai tempat  Penumpukan matrial dan tempat pengolahan matrial ,parkir alat berat dan bedeng pekerja yang berlokasi di Jr. Ulee Krueng Gp. Balohan  Kec. Sukajaya Kota Sabang.

Berdasarkan surat  penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik)  yang di tanda-tangani oleh Keuchik Gp. Balohan Kec. Sukajaya An. Abdul Muthalib (Alm) dan beberapa orang saksi antara lain  Muhamad Nur Puteh, Zulfili dan Said Afrizal pada tanggal 15 Juli 2016.

Menurut yang bersangkutan BPKS Sabang telah menggunakan lahan tersebut  tanpa izin dari tahun 2018 hingga saat ini, tanah ini merupakan milik sdri Cut Abadi Hanum Cs  (Cut Maneh) merupakan tanah warisan dari orang tua kandungnya yang bernama  Teuku Djohan Balohan (Alm) ini dibuktikan  dengan Surat Keterangan Kebun Tanggal 17 Februari 1960 Dan Keputusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor : 11 /BL/1060 Poin (b) Dan Putusan Pengadilan Negeri  Nomor : 1/PID.R/200/PN-SAB Tanggal 10 November 2001 dan No 22/PID./200.1/PN-SAB Tanggal 13 Februari 2002  putusan tersebut  merupakan  laporan terhadap suatu Perkara Pidana  dimana sdri Cut Abadi Hanum melaporkan Alm Akmal warga GP. Balohan Ke Polres Sabang pada tahun 2001 lalu terkait kasus "Pemakai tanah Tanpa izin Pemiliknya " yang juga hari ini tidak ada bedanya  dengan yang perbuat oleh BPKS Sabang (Pada lahan yang sama).

Kepada Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) DPD Provinsi Aceh,  yang bersangkutan mengungkapkan rasa kekecewaan yang dalam atas sikap yang diperlihatkan oleh pejabat BPKS dan pihak Kontraktor yang  melaksanakan kegiatan pembangunan  yang seakan - akan tidak mau tahu apapun dan dengan semena-mena  memperlakukan / mengunakan tanah masyarakat tampa izin, dalam hal ini telah adanya perbuatan melawan hukum, padahal pihak keluarga sudah mencoba untuk bertanya dan berkoordinasi terhadap pihak pengguna lahan , namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak BPKS Sabang.

Sebagai warga  masyarakat  saya sangat mendukung program - program pemerintah dalam segala sektor ,contohnya saja salah satu instansi pemerintah seperti Bea dan Cukai pernah meminta izin kepada saya melalui surat pada tahun 2016 Surat Nomor : S-679/WBC.01/KPP.MP.01/2016 perihal  : mohon izin memakai area lahan dalam rangka untuk melakukan kegiatan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara yang tembusannya  juga dikirimkan kepada Kepala BPKS Sabang,  Kenapa pihak BPKS Sabang tidak melakukan hal yang sama , dalam hal ini sdri Cut Abadi Cs akan melakukan langkah - langkah hukum bila tidak ada perhatian serius dari pihak BPKS Sabang guna menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik ata lahan miliknya yang telah di gunakan tampa izin tersebut. 

Dalam hal ini Aliansi Jurnalis warga Indonesia (AJWI) DPD Provinsi Aceh, akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPKS Sabang agar mendapatkan berita yang berimbang  dalam permasalah lahan yang di sampaikan yang bersangkutan.


citizen jurnalis

Post a Comment

0 Comments