editor- Renaldy
AJWI ACEH-Banda Aceh. Sejak kota Sabang ditetapkan oleh pemerintah menjadi Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2000 , Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah kota Sabang terus melakukan upaya menjalan kan pengembangan kawasan Pelabuhan Bebas Sabang “ walaupun menurut masyarakat kota Sabang belum membuahkan hasil yang memuaskan “Padahal seharusnya dengan terbentuknya Badan Pengusahaan kawasan Sabang (BPKS) sebagai motor penggerak dalam pengelolaan kawasan Sabang yang didukung Alokasi Dana APBN di setiap tahunnya yang bisa dikatakan “Tergolong Besar” sudah seharusnya program – program yang telah di jalankan menjadi “Sentral” dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat Sabang, apalagi dengan letak kota Sabang yang sangat strategis dan memiliki sejarah sebagai pelabuhan dan perdagangan Bebas Sabang dimasa lalu , program pengembangan wisata bahari merupakan andalan kota Sabang dan dikarenakan faktor tersebut paling mendukung bagi Pemerintah Daerah kota Sabang dalam upaya menjalankan program pengelolaan kawasan Sabang.
Perencanaan yang disesuaikan dengan tata ruang kota Sabang guna pembangunan sarana dan prasarana sebagai penunjang pengembangan pelabuhan kawasan pelabuhan bebas Sabang untuk lebih melengkapi di adakan penyelenggaraan pameran di setiap tahunnya di kenal dengan “Pameran Sabang fear” Merupakan ajang promosi memperkenalkan Sabang secara Nasional dan sampai ke berbagai negara luar.Pemerintah Daerah kota sabang sebagai pengambil segala bentuk kebijakan di daerah meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam melahirkan berbagai langkah terobosan yang dapat menunjang kelancaran pengelolaan kawasan Sabang sehingga penetapan Sabang sebagai kawasan pelabuhan perdagangan bebas oleh pemerintah pusat dapat bermanfaat untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Visi dan Misi Organisasi Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh , melalui Kepala Bidang Investigasi dan Jurnalistik “Cut Khalik “ Menyampaikan suatu pandangan/saran Program kerja Pelaksana Penyelenggara negara yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam menegakkan keadilan, kebenaran dan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 ,Serta melakukan fungsi kontrol publik terutama mengajak semua elemen bangsa Untuk bersama-sama melakukan Pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja aparatur Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan baik Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Menurut penilaian yang dilakukannya terkait , pengembangan sektor pariwisata bukan pelaku usaha saja yang diikutkan , namun sebagai langkah awal dalam pelaksanaannya harus melibatkan pihak masyarakat dari segala lintas profesi yang ada dimasyarakat, agar apa yang selama ini telah di upayakan pemerintah daerah dan pusat dalam mengelola dan melakukan pengembangan pada sektor pariwisata terhadap beberapa aspek yang masih mendapatkan hambatan dan berjalan sangat lambat , seperti belum tersedianya penambahan jumlah fasilitas sebagai pendukung pariwisata seperti penginapan dan belum adanya peremajaan sarana transportasi umum dan kurang adanya partisipasi masyarakat dalamPengelolaan Pariwisata di kota Sabang. Sedangkan potensi pariwisata yang dimiliki kota Sabang cukup bervariasi seperti adanya wisata alam dan sejarah yang tidak kalah menarik untuk dikunjungi ,tetapi sayangnya belum ada pengelolaan yang maksimal dari Pemerintah Daerah kota Sabang dan Badan Pengusahaan kawasan Sabang (BPKS) dalam pengembangan wisata tersebut.
Di dalam pengembangan dan pengelolaan sektor kepariwisataan terdapat unsur utama yang sangat perlu menjadi perhatian pemda setempat atau Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) setempat , faktor daya tarik wisata , pengelolaan sektor kepariwisataan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah saja , partisipasi masyarakat dan pelaku industri pariwisata menjadi bagian yang sangat penting dalam pengembangan wisata di suatu daerah ‘ujarnya. Masyarakat diberikan kebebasan guna mendukung setiap program pemerintah ketentuan/berpayung Hukum Undang -Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik dan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan mengemukakan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1999 Tentang tata cara pelaksanaan serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, warga masyarakat Sabang berkomentar “ Pedas dan Kritis” didalam penyampaian pendapatnya terhadap apa yang dilihat dan rasakan ,walau terkadang tidak didengar dan kepedulian yang minim untuk memilki niat melakukan perubahan agar lebih baik lagi “ Penilaian kinerja pejabat BPKS yang sering gonta-ganti dan pertanggung jawaban anggaran pembangunan tidak bermanfaat (mangrak) atau tidak tepat sasaran, menjadi sorotan media cetak dan online seperti :
1. www.ajnn.net 24/9/2019 “Proyek perikanan BPKS Rp. 438 Milyar Terbengkalai
2. www.kontrasaceh.net 12/9/2021 “Banyak bangunan terbengkalai Potret buram Proyek BPKS di Pulo Aceh”
3. www.ajnn.net O6/10/2022 “Telan Anggaran Rp.230 Milyar Pemerintah Belum Akui Pelabuhan GuGop Pulo Aceh”
4. dpra.acehprov.go.id. 3/03/2023 “ Keberadaan BPKS Sabang Jadi Sorotan di SosiAplikasi Draf Revisi UUPA
5. Kompas.com 02/10/2014 “ Nindy Karya di dakwa Korupsi Rp.313 Milyar dalam Dalam Proyek Dermaga Sabang Bersama PT.Tuah sejati
6. www.merdeka.com “ Saksi akui Lelang Proyek Dermaga Sabang Fiktip”
7. www.ajnn.net “17/03/2021 “ Kejati Aceh diminta tuntaskan kasus jaringan air Bersih di Pulo Breuh.
Kita kutip dari ‘Pernyataan Seorang pengamat ekonomi ' yang bernama "Taufik Rahim" di sampaikan baru-baru ini melalui media online Acehglobal.com (15/5/24) “ Pengamat ekonomi meminta sebaiknya BPKS dibubarkan saja “ mari kita simak pendapatnya “menurut yang bersangkutan , sesungguhnya keberadaan Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) di pulau weh Sabang sudah lebih 21 Tahun dan telah menghabiskan anggaran Lebih dari 550 milyar rupiah , namun sampai saat ini sama sekali tidak mampu memberikan hasil secara signifikan terhadap makro ekonomi Aceh . Jangankan Aceh , untuk rakyat/masyarakat Sabang saja sama sekali tidak berdampak kemajuan ekonomi selama kehadiran BPKS di Sabang dan ini menjadi sangat “Konyol “kata fakar ekonomi “ Taufik Rahim” pada Rabu 15/5/24 , Adanya BPKS di Sabang tidak lebih tempat sekedar membagi -bagikan anggaran publik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan kata lain sekedar untuk Menina bobokkan rakyat Aceh agar tidak menuntut yang lainnya dari efek konflik Aceh yang panjang.
Menurutnya dari pimpinan pertama sampai seterusnya diduga terlibat korupsi ,kolusi dan nepotisme (KKN) berjilid-jilid melibatkan kepala menajemen ,pemimpin proyek (pimpro) bahkan pelaksana juga para broker/agen proyek BPKS Sabang. Bahkan BPKS Sabang hanya dijadikan tempat sekedar bagi-bagi jabatan dengan para kroni-kroni kekuasaan . Di seludupkan dari para penanggung jawab atau Dewan Pengawas dan beberapa sahabat publik di Aceh ucap Taufik. Hanya saja mengunakan terminologi seolah-olah Sabang akan dijadikan seperti Singapore,Hongkong dan kawasan ekonomi lainnya yang mengunakan tranfortasi laut atau pelabuhan transito dan persinggahan kapal-kapal besar . Sesungguhnya itu utopia yang di agung - agungkan terhadap konsumsi publik bagi rakyat Aceh, kenyataannya tidak lebih sebagai pelabuhan mobil bekas Singapure,tempat berlabuh gula dari Thailand ,jika ke daratan Aceh akan dikenakan pajak atau bila diseludupkan sehingga harga nya juga akan naik dan sama sekali tidak membantu serta menjadi stimulus makro ekonomi Aceh yang saat ini lagi terpuruk dan miskin di setiap pergantian Gubernur dan atau Pejabat PJ. Gubernur Aceh menajemen dan top menajemen juga berganti sesuai dengan pesanan dan kesempatan KKN . Rakyat Aceh selalu disajikan berita bohong terhadap prestasi dan keberhasilan BPKS Sabang, para menejer yang berkuasa dan menguasi memamfaatkan aset dan proyek untuk menambah pundi-pundi proyek kekayaan kelompok, bahkan rakyat Sabang merasa resah,gundah serta “Muak” dengan situasi yang diciptakan oleh menajemen BPKS Sabang, bahkan banyak proyek mangkrak tidak berfungsi dengan semestinya, demikian jangan terus menambah persoalan ditengah kehidupan masyarakat Aceh, seolah – olah terus memperbarui menajemen dan menganti pimpinan serta kepala BPKS Sabang. Ini semua cerita bohong ,menajemen gagal dan terus menerus untuk bagi-bagi jabatan serta olah anggaran belanja Publik untuk BPKS Sabang, Semua itu sama sekali tidak signifikan merubah kehidupan perekonomian dan makro ekonomi rakyat dan juga masyarakat Sabang dan jika kedatangan turis kapal pesiar dianggap suatu prestasi itu “Suatu Kekonyolan”karena itu.merupakan urusan dinas pariwisata, karena itu tidak ada mamfaatnya, hasil koordinasi kongkrit tidak ada , bahkan anggaran terus bertambah menambah beban rakyat melalui pajak dan kebijakan fiskal dan moneter, sebaiknya dibubarkan saja , sehingga pernyataan bohong dan utopia menajemen dan BPKS Sabang tidak lagi menjadi konsumsi publik yang membuat sakit kepala Rakyat Aceh,Ujarnya “ Taufik Rahim “.
Apakah ini yang menjadi “Penyakit kangker ganas “ yang bersarang ditubuh Badan Pengusahaan kawasan Sabang (BPKS) selama ini ? Sehingga menjadi hambatan / penghalang untuk pemerintah menjalankan program pembangunan di Aceh, mari kita meminta kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi kinerja aparatur / pejabat Badan Pengusahaan kawasan Sabang agar lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai harapan pemerintah terhadap tuntutan Undang -Undang nomor : 37 Tahun 2000 Tentang Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang bermanfaat untuk rakyat Aceh dan bukan untuk pribadi dan golongan tertentu saja.
Citizen Jurnalis.

0 Comments