Ajwi Aceh Apresiasi Warga GP Peuniti Karena Berani Laporkan Oknum Notaris Pelanggar Kode Etik dan UU Jabatan Notaris PPATK ke MPDN Banda Aceh


Dok. Saat melakukan kesepakatan di salah satu kantor notaris di Banda Aceh

"Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) kota Banda Aceh telah melakukan Pemanggilan untuk yang ke 3 kalinya, Namun oknum notaris berinisial "ES.SH, Spn" tidak pernah hadir dan terkesan seolah tidak menghiraukan panggilan tersebut."


AJWI ACEH , BANDA ACEH - Setelah  melaporkan oknum  notaris berinisial "ISH,SH,Spn" dan tidak di sangka-sangka berlanjut  dengan laporan seorang warga masyarakat Gampong Peuniti kecamatan Baiturrahman kota Banda Aceh, melaporkan seorang oknum notaris berinisial ES. SH.Spn  alamat kantor Jln. Puocut Baren kota Banda Aceh,  Dimana  korban melaporkan dan meminta  untuk di dampingi pihak AJWI Aceh pada Kamis,05/08/24.  Mendatangi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Banda Aceh. 05/08/24, dalam agenda melakukan pelaporan secara tertulis terkait pelanggaran kode etik dan undang-undang notaris .

Pada kesempatan pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh dan Pihak korban/pelapor bertemu langsung dengan ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah ( MPDN) Kota Banda Aceh. Selanjutnya menyampaikan kronologi kejadian yang di alami korban/pelapor. 

Setelah mendengarkan secara langsung menyerahkan penyerahan laporan secara tertulis di sertai bukti-bukti yang juga diterima langsung oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Banda Aceh,“ Bapak Buchari SE.SH “. Beliau berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap notaris yang terlaporkan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap oknum notaris yang dilaporkan. 

Pihak Aliansi JurnalisWarga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh telah terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan ketua Ikatan Notaris Kota Banda Aceh “ Ibu Nurdani SH. Spn ” menyampaikan agar pihak masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelayanan jasa notaris , agar melakukan/melaporkan kepada pihak Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Banda Aceh untuk ditindak lanjuti secara ketentuan dan mekanisme terhadap pelanggaran kode etik dan undang-undang jabatan notaris (UUJN) Ujarnya. 

Seiring laporan yang telah diterima oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) kota Banda Aceh , Sesuai ketentuan Kode etik dan Undang-undang Jabatan Notaris” Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) kota Banda Aceh telah melakukan Pemanggilan untuk yang ke 3 kalinya , bahkan pihak Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) kota Banda Aceh Pada Pemanggilan Terakhir kalinya turut Mengundang Korban/Pelapor yaitu Saudara "AgusAzhari" Untuk melakukan/didengarkan dan Menjelaskan secara rinci berdasarkan bukti-bukti hal tersebut di disaksikan dan didengarkan secara langsung oleh ketua dan seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) kota Banda Aceh yang hadir pada Agenda Pemanggilan korban/pelapor. Kondisi pemanggilan pertama dan yang terakhir kalinya pun notaris berinisial ES.SH Spn tidak pernah mau hadir dan terkesan mengesampingkan atau dengan kata lain mengecilkan peranan tugas yang diemban oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris(MPDN) kota Banda Aceh yang menurut ketentuan dan Kode etik serta Undang– Undang Jabatan Notaris (UUJN) sangatlah jelas tugaskan dan fungsi Majelis Pengawas Notaris salah satunya memberi bimbingan terkait kinerja notaris dan mengawasi kinerja notaris dalam melayani masyarakat. 

Sebelumnya pihak Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Sudah melakukan pendekatan agar masalah antara saudara AgusAzhari dan notaris berinisial ES.SH.SPn yang juga ikut terlibat makelar berinisial "SZ" bisa di selesaikan secara musyawarah tanpa melibatkan Pihak Majelis PengawasDaerah Notaris (MPDN) kota Banda Aceh. Namun yang bersangkutan menjawab melalui ViaWhatShapp,"Saya tidak mengenal“ AgusAzhari dan Silahkan Laporkan saja“ Saya Tidak Takut“. Namun penjelasan tersebut berbeda dengan bukti-bukti yang di lampirkan oleh korban/pelapor dimana terlihat ada dokumen foto memperlihatkan adanya yang bersangkutan disaat kondisi terjadinya penyerahan Uang sebesar Rp. 100 jt (seratus juta rupiah) dan surat perjanjian “ hutang “ yang memang sangat erat mengarah ke penyalahgunaan kewenangan, kode etik notaris dan Undang-Undang jabatan Notaris . Sehingga saudara Agus Azhari kehilangan haknya, korban sangat mengharapkan penindakan dan kepastian hukum yang mengakibatkan kerugian harta / uang di bawa kabur oleh makelar berinisial SZ. 

Ini merupakan hal yang sangat konyol dilakukan oleh seorang notaris dilihat dari pengalaman dan juga disiplin ilmu hukum yang dimilikinya. 

Menurut penjelasan Agus Azhari juga membeberkan pada saat momen pertemuan tersebut tepatnya diruang Low Center Kanwil kemenkumhan Aceh 25/9/24 , Sesuai perihal undangan Nomor : UM. MPDN.09.2024 mendengar keterangan saudara Agus Azhari terkait pelaporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris berinisial ES.SH.Spn 25/09/24. 

Dalam hal tersebut ketua /anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPDN) kota Banda Aceh meminta saudara Agus Azhari menjelaskan setiap tahapan permasalahan dan bukti -bukti yang memang dapat diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oknum Notaris ES.SH.Spn dan makelar berinisial SZ. 

Menurut saudara Agus Azhari di momen tersebut tidak terlalu lama dikarenakan pihak Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) kota Banda Aceh melanjutkannya dengan kegiatan acara rapat tertutup untuk menyimpulkan keputusan akhir bersama sesuai aturan dan mekanisme yang tertuang dalam kode etik dan Undang -UndangJabatanNotaris(UUJN). 

Sementara Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh mendapatkan Informasi dari Ketua Notaris Kota Banda Aceh dan pihak-pihak lain yang berwenang lainnya , Mengatakan bahwa masalah ini akan segera di laporkan dan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi tahapan prosesnya dengan kata lain MeJelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Banda Aceh. 

Menyurati Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Aceh untuk melanjutkan penanganan permasalahan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme dalam kode etik dan undang -undang jabatan notaris. Penjelasan ini sama halnya seperti apa yang di jalankan terhadap laporan terdahulu terkait oknum berinisial ISH. SH.SPn tidak terdengar lagi kabar beritanya. Bayangkan saja yang bersangkutan mempunyai riwayat keluar masuk penjara atas tuntutan  melakukan penipuan dan penggelapan uang masyarakat dengan jumlah miliaran namun tetap saja keluar dari penjara masih menjadi notaris /PPAT dan sangat di sayangkan lagi-lagi berakhir yang bersangkutan melakukan hal yang sama perbuatan melawan hukum yaitu “ penipuan dan Penggelapan“ kabur membawa surat dan uang masyarakat. Apakah oknum notaris berinisial lES.SHSpn ini akan sama kejadiannya?

Di sini patut kita pertanyakan kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Banda Aceh dan Majelis PengawasWilayah(MPW) Aceh di dalam menjalankan fungsi masing-masing dimana negara telah menyiapkan alokasi pembiayaan yang cukup besar nilainya terhadap tugas/fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat serta kepastian hukum. 

Kronologis laporan saudara Agus Azhari“ bahwa pada tahun 2021 yang bersangkutan sangat berkeinginan untuk membeli sebuah rumah bantuan milik saudari Balqis (penjual) beralamat di Desa punge Blang Cut kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, dengan luas278 M2 dengan bukti kepemilikan surat hak milik Nomor : 10815 di terbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh Tanggal, 08 April 2016. 

Melalui seorang makelar berinisial SZ beralamat jl. Balam ,Desa Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh. Setelah terjadi pertemuan antara penjual saudari Balqis dan pembeli saudara Agus Azhari, menyepakati pembayaran/Pelunasan dengan nilai pembayaran rumah tersebut dengan nilai /harga : Rp. 240.000.000 ( dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan panjar Rp. 100.000.000 ( seratus juta Rupiah) diserahkan pada saat pembuatan akta perjanjian di Notaris dan diserahkan langsung kepada pihak pertama/penjual Saudari Balqis. Sisa pembayaran sebesar Rp140.000.000. 

Untuk pelunasan rumah tersebut akan dibayar dengan cara menyicil oleh pihak kedua /pembeli kepada pihak pertama /Penjual Saudari Balqis sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) perbulan selama 2 tahun lamanya terhitung dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2023 Namun pada tanggal 04 Agustus 2021 pihak pertama /penjual berhalangan hadir di karenakan ada sesuatu hal , dalam hal ini pihak kedua merasa perjanjian dilanjutkan esok hari ditanggal yang sudah di sepakati kembali oleh pihak pertama/penjual ( 05/08/21). Namun notaris dan makelar SZ meyakinkan saudara Agus Azhari dengan Bbahasa meyakinkan “uang jaminannya pembelian rumah sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) di serahkan saja kepada saudara SZ, percayalah sama SZ “ ujar notaris ES .SH.Spn. 

"Saya sudah buat perjanjian sementara dan bila terjadi masalah sangat kuat untuk di pengadilankan. Besok perjanjiannya bisa kita rubah kembali bila saudari Balqis hadir bahasa tersebut di sambung langsung oleh makelar SZ “ saya akan bertanggung jawab terhadap uang saudara Agus Azhari " percayalah dengan saya" ucapnya". 

Pada akhirnya korban Agus Azhari menyetujui permintaan keduanya dengan catatan minta dilakukan dokumentasi penyerahan uang berupa foto dan tanda terima kwintansi , awalnya permintaan tersebut di tolak oleh notaris ES.SH.Spn. dan akhirnya yang bersangkutan menyetujui permintaan tersebut . Keesokan harinya saudara korban Agus Azhari mendatangi kantor notaris ES .SH.Spn untuk menagih janji membuat perubahan. Namun notaris ES SH.Spn mengatakan bahwa saudara SZ tidak bisa hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan di luar daerah yaitu ke kabupaten Pidie Jaya. Selanjutnya korban Agus Azhari menghubungi pihak pertama/penjual saudari Balqis menyampaikan “ bahwa yang bersangkutan tidak diberikan uang tersebut oleh makelar SZ dan membatalkan perjanjian yang sudah disepakati secara sebelah pihak. Notaris ES .SH.Spn di duga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik dan undang-undang jabatan notaris yang bersangkutan di duga dengan sengaja membuat surat perjanjian pengakuan hutang dengan pihak pertama seorang makelar berinisial SZ bertempat tinggal jalan Balam Desa Lampaseh kecamatan Kuta Raya Banda Aceh yang tidak memiliki kekuatan hukum terhadap objek rumah yang sudah diketahuiboleh notaris ES .SH.SPn yaitu milik saudari Balqis. 

Makelar berinisial MZ bukan pemilik objek rumah tersebut dan diduga secara bersama-sama melakukan hal yang melawan hukum perbuatan mengelabui dan membuat suatu janji yang tidak dapat terpenuhi berdampak merugikan dan mengorbankan orang lain (agus Azhari ) , dimana korban sangat ingin memiliki objek rumah milik saudari Balqis tersebut dengan cara membeli . Seharusnya yang menjadi para pihak “ pertama/penjual saudari Balqis dan pihak kedua /pembeli saudara Agus Azhari dikarenakan Balqis pemilik objek berhak sebagai pemilik Objek rumah dengan luas tanah 378 M2/ hak milik nomor :10815 yang beralamat di Desa Blangcut kecamatan Jaya Baru kota Banda Aceh. 

Mewakili masyarakat Provinsi Aceh yang sangat merindukan serta berkeinginan mendapatkan perubahan ke arah yang lebih baik dari jasa Notaris/PPAT , Aliansi Jurnalis Warga Indonesia(AJWI) Provinsi Aceh mengharapkan kepada bapak Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kinerja Kakanwil Kemenkumham Aceh. Terhadap permasalahan yang timbul dan di hadapi masyarakat Aceh dalam menjalankan fungsi pengawasan/pembinaan terhadap pelayanan jasa jabatan notaris yang sangat meresahkan masyarakat di Provinsi Aceh , dimana penindakan terhadap pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang dilakukan oleh oknum -oknum notaris /PPAT sangat lemah dan tidak berjalan sebagai mana mestinya ,bisa dikatakan sangat jauh dalam keterbukaan publik untuk diketahui masyarakat walaupun selalu berdampak buruk mengorbankan hak -hak masyarakat di Aceh. 

Sebagai contoh ada 2 kasus yang kami laporkan terkait pelanggaran kode etik dan Undang -Undang Jabatan Notaris (UUJN) oknum notaris berinisial ISH.SH.Spn dan ES.SH.Spn yang nantinya diduga tidak menutup kemungkinan patut diduga ada keterlibatan oknum orang dalam yang dengan sengaja melindungi dan hanya memikirkan kepentingan jabatan semata yang selama ini tumbuh subur di instansi Kanwil Kemenkumham Aceh. Selanjutnya dapat di pastikan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang dilaporkan oleh masyarakat akankah bisa ditutupi dan hilang begitu saja tanpa kabar dan kepastiannya ?? “ melalui pemberitaan ini masyarakat provinsi Aceh sangat berharap adanya upaya perubahan dalam setiap penyelesaian kasus di laporkan , untuk dipelajari dan berpihak kepada kepentingan masyarakat ...harapan??


by. Citizen Journalist

Editor.    Renald

Post a Comment

0 Comments