dok//. Rekontruksi kasus pembunuhan berencana mantan istri di gp. paya tieng kec. peukan bada kota banda aceh.AJWI ACEH–Banda Aceh. Warga masyarakat Gampong Paya Tieng kecamatan Peukan Bada dan pihak keluarga korban Sri Wahyuni (45) tahun, Jum’at 9/8/24 mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi salah satu toko di jln. Ibrahim hasan Gampong Paya Tieng kecamatan Peukan Bada Aceh Besar bertuliskan “Kak Sri jahit dan kustum “ Di tandai dengan garis polisi/dilarang melintas, di dalam toko inilah pada tanggal 11/6/24 yang lalu telah terjadi Penyiksaan dan penganiayaan berat/sadis di duga menggunakan sejam jenis Pisau dan benda tumpul lainya berakibat korban Sri Wahyuni kritis / koma bersimbah darah dilarikan ke rumah sakit RSUZA, namun Setelah 2 hari mendapat tindakan medis nyawa korban tidak terselamatkan juga pelaku/tersangka Fai (54)tahun yang telah melakukan Penyiksaan dan penganiayaan sadis terhadap diri korban dan dengan sengaja Mempertontonkan kepada Anak kandungnya ,Akibat perbuatannya itu sampai saat ini ke 2 Anak di bawah umur tersebut masih mengalami trouma psikis berat. Perbuatan Pelaku/tersangka (Fai) bukan hanya terkait dengan pembunuhan berencana namun secara bersamaan pelaku juga bisa terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh, memberikan apresiasi kepada Kapolresta Kota Banda Aceh Bapak "KOMBES POL Fahmi Ramli Sik", Serta jajaran yang selalu sigap melakukan penindakan hukum di setiap aksi kejahatan yang menganggu ketertiban dan keamanan di wilayah kota Banda Aceh, sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam menjalankan ibadah serta menjalankan aktivitas untuk mencari rezeki guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
AJWI Aceh melihat begitu sangat pedulinya masyarakat terhadap Penindakan hukum atas Kasus dugaan pembunuhan berencanaini, walaupun reka ulang di lakukan di dalam ruko dan tidak bisa terlihat dari luar yangjuga dibatasi dengan garis polisi, Namun warga masyarakat dan keluarga korban tetap tidak meninggalkan lokasi Tempat kejadian Perkara (TKP) karena warga ingin menyaksikan secara langsung Reka Ulang Dugaan kasus Pembunuhan berencana yang dimulai pukul 10.30 wib oleh pihak Polresta Banda Aceh sampai dengan selesai.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan oleh penyidik guna melengkapi berkas Berita Acara Perkara (BAP) Disesuaikan dengan Pengakuan Pelaku/Tersangka Fai 54 Tahun untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas perkara untuk dipelajari Oleh pihak kajari Aceh Besar, Setelah dinyatakan (P21) Oleh pihak Kejaksaan bisa segera di lakukan pengajuan berkas perkara Dugaan Pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial Fai 54 tahun merupakan warga Gampong Lam Guegop Kecamatan Syah Kuala Banda Aceh ke pengadilan negeri Jantho Aceh Besar nantinya terlihat hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, kasat reskrim polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama dan Dari Pihak kejari Aceh Besar Kasi Pidum Rifal Affandi, Serta dibantu oleh pihak Polsek dan Koramil setempat yang sudah lebih awal hadir di lokasi tempat Rekonstruksi perkara.
Dari hasil penelusuran AJWI ACEH Berdasarkan keterangan yang di berikan oleh Keuchik Gampong Lam Guegop Bahwa Pelaku/tersangka Fai 54 tahun dan istri/anak-anaknya , Memang tercatat sebagai warga Gampong Lam Gugob kecamatan Syah Kuala Banda Aceh, Namun yang bersangkutan tidak pernah kelihatan di gampong lam guegob ,ujarnya hal tersebut bisa dilihat pada setiap kegiatan yang dilakukan warga masyarakat di dalam Gampong Lam Gugob yang bersangkutan tidak pernah datang /hadir dan terkait masalah perkawinan siri antara pelaku dan korban Sri Wahyun, kapan dan di mana berlangsungnya kami perangkat Gampong tidak mengetahuinya, Namun sebelum kejadian kasus ini korban Sri Wahyuni Pernah menyampaikan kepada saya melalui Pesan WA, Bahwa korban dan tersangka Fai 54 tahun pernah melakukan Pernikahan Siri dari pernikahan tersebut telah di karunia 2 (dua) Orang Anak (1 perempuan /umur 7 thn dan 1 laki-laki /umur 3 Thn) Dikarenakan sering terjadi keributan dan cekcok rumah tangga (KDRT) mereka memutuskan untuk bercerai, korban juga pernah mendatangi saya di kantor Keuchik Gampong Lam Guegop , Di dalam kesempatan tersebut korban Sri Wahyuni menyampaikan perihal yang sama yaitu memohon agar saya membantu untuk memanggil saudara Fai agar bertanggung jawab terkait pemberian nafkah tanggungan biaya hidup ke 2 orang anak yang masih kecil dari perkawinan siri mereka, Dari penjelasan keuchik Gampong Lam Guegop tersebut bisa di Simpulkan korban Sri Wahyuni memang sudah bercerai dengan pelaku dan dari sumber lain tetangga bersebelahan ruko korban juga menjelaskan, sudah sangat lama Pelaku/tersangka Fai tidak terlihat datang dan siapa sangka kedatangan pelaku di hari itu merenggut nyawa korban Sri Wahyuni “kasihan anak-anaknya masih kecil -kecil sudah kehilangan ibu",ucapnya.
Dalam rekonstruksi di 9/8/24 tersebut dari pihak penyidik meminta pelaku memperagakan sebanyak 26 Reka Ulang , Setiap tindakan dari Awal sampai Akhir adegan kekerasan yang dilakukan hingga menyebabkan Korban Sri Wahyuni bisa sampai mengalami kondisi sangat mengenaskan kritis/koma dan tidak sadarkan diri seraya berlumuran darah, yang bisa menjelaskan kebenaran kejadian tersebut adalah 2 orang anak yang masih dibawah umur anak kandung korban Sri wahyuni dan pelaku/tersangka Fai, mereka lah yang bisa menjelaskan kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku/tersangka Fai yang di sampaikan kepada penyidik Polresta Banda Aceh untuk kesesuaian di reka ulang perkara tersebut. Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga masyarakat di Provinsi Aceh karena ada tindakan penyiksaan/penganiayaan sadis yang menimpa korban Sri Wahyuni yaitu seorang ibu yang berjuang mengunakan keterampilannya dalam menjahit pakaian/kustum untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya, Dikarenakan Faipelaku/tersangka tidak memberikan nafkah/kebutuhan sebagai seorang suami/mantan suami setelah menikah, tak terbayangkan sakitnya saat korban meminta pertolongan kepada kedua buah hatinya namun 2 orang anak yang masih dibawah umur tersebut hanya melihat dan menangis menyaksikan perbuatan sadis sang Ayah Kandung, tanpa belas kasihan dan perikemanusiaan sedikitpun. Pelaku/tersangka Fai 54 tahun dengan sangat jelas telah merenggut kebahagian dan hak – hak mereka sebagai anak dibawah umur dan Sampai saat ini ke 2 (dua) anak dibawah umur bernama "Icha" 7 tahun dan "Alif" 3 tahun (nama samaran) keduanya mengalami "Trauma Psikis" hal ini di sampaikan oleh adik korban “Ulie ‘ kepada Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh. Dari Awal terjadinya Kasus ini Menjadi atensi Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh , Sesuai Visi dan Misi organisasi dalam mendukung program kerja dan Pelaksanaan penyelenggara Negara dalam menegakkan keadilan , kebenaran dan kesejahteraan yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, Berfungsi sebagai sosial kontrol Publik terutama mengajak semua elemen bangsa untuk bersama-sama melakukan Pemantauan dan Pengawasan terhadap kinerja aparatur Pemerintah dalam melaksanakan roda pemerintahan baik eksekutif, Yudikatif dan legislatif, Melalui bidang investigasi dan jurnalistik berdasarkan bukti-bukti fakta berupa HP Milik korban Sri Wahyuni yang digunakan sebagai alat komunikasi antara korban dan Pelaku/tersangka (Fai 54 th) beberapa percakapan WA Sebelum terjadinya Peristiwa menjelaskan bahwadapat diduga pelaku sudah lebih awal merencanakan aksi kejahatannya untuk menghabisi nyawa korban Sri Wahyuni 45 tahun bukti tersebut sudah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti dan terkait dengan penjelasan terhadap status perceraian korban dan Pelaku dari barang bukti berupa hp milik korban juga di temukan percakapan pesan WA antara korban dan Keuchik Lamgugop isi percakapan bahwa ada penyampaian dan menjelaskan di dalam percakapan tersebut korban dan melalui tulisan wa hp miliknya korban Sri Wahyuni 45 tahun dan hal tersebut telah kami dapatkan unsur kebenarannya, Terkait kondisi 2 Orang Anak korban yang saat sekarang ini dirawat dan tinggal bersama Adik korban yang bernama “Ulie menjelaskan Akibat Peristiwa tersebut keduanya mengalami Trouma Psikis berat , Seumur mereka tidak akan sanggup menerima beban atas dirampasnya kasih sayang seorang ibu yang sangat menentukan kepribadian mereka kelak, Atas keterangan adik kandung korban Sri Wahyuni 45 tahun tersebut , Aliansi Jurnalis Warga Indonesia(AJWI) Provinsi Aceh, pada saat rekonstruksi dilakukan terlihat ke -2 anak tersebut ketika melihat sosok Pelaku/tersangka “Ayah kandung mereka, anak korban Sri Wahyuni 45 tahun langsung menangis Histeris ketakutan, Mungkin saja mereka kembali membayangkan saat ibu mereka mengalami penyiksaan sadis yang dipertontonkan kepada mereka.
Akibat dari Aksi kejahatan Fai 54 tahun Pelaku/tersangka terhadap korban Sri Wahyuni 45 tahun , yang merupakan ibu kandung mereka dan 2 orang anak dibawah umur yang tidak memiliki dosa tersebut masih terus mengingat dan membayangkan betapa kejamnya seorang Ayah telah merenggut kebahagian dan hak -hak mereka untuk mendapatkan kasih sayang seorang ibu Yang melahirkan dan memberikan kasih sayang yang bisa mereka dapatkan setiap saat, Bayangkan mereka menyaksikan secara langsung bahkan bisa menjelaskan serta memperagakan perbuatan keji dan kejam seorang Ayah Kandung Pelaku yang kini telah di tetapkan menjadi tersangka. Tindakan/ bPerbuatan tersebut menimbulkan dampak trouma Psikis yang bisa menyebabkan ganguan mental yang dapat membahayakan kesehatan atau tumbuh kembang anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dan tanggung jawab orang tua mereka.
Aliansi Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh , Sebagai fungsi kontrol dalam mendukung program pemerintah yang di selenggarakan oleh eksekutif, Yudikatif dan legislatif Dalam Upaya terciptanya kesejahteraan di masyarakat , Dari sebuah kasus yang dialami oleh seorang ibu yang bernama Sri Wahyuni 45 tahun warga Gampong Paya Tieng kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ini, izinkan kami memberi masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban kepada penyidik Polresta Banda Aceh dan pihak kejari Aceh besar, perlu kiranya melihat aspek-aspek lain dalam gelar perkara berdasarkan bukti-bukti dan fakta Pelaku/tersangka berinisial Fai 45 tahun tidak hanya menjerat yang bersangkutan dengan pasal Pembunuhan berencana Namun Terhadap fakta dan bukti -bukti nyata yang menjelaskan perbuatan Penganiayaan sadis, menyebabkan kematian seorang ibu , Yang menjadi saksi hidup dalam kasus ini 2 orang anak yang harus dilindungi hakhaknya. Melihat aspek-aspek yang memberatkan dan berdampak terhadap timbulnya kesengsaran secara fisik dan Psikis anak yang telah di atur dalam undang-undang nomor : 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pihak keluarga sangat berharap kepada Penyidik Polresta Banda Aceh dan Pihak kejari Aceh Besar ,Agar menjerat pelaku dengan Pasal Pembunuhan berencana dan undangUndang Perlindungan anak ,Sesuai Bukti -bukti yang Menjelaskan Perbuatan kejahatan yang dilakukan ,Fai 54 tahun warga Gampong Lamgugob kota Banda Aceh.
by. Citizen Jurnalist
Editor : Renald Ajwi
0 Comments