AJWI Aceh “Apresiasi” Ketua Dewan Pers, Buka Saluran Pengaduan Pemerasan oleh Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan.

 penulis : AjwiAceh

  ilustrasi : intimidasi misi pribadi mengatasnamakan wartawan


AJWI ACEH - Banda Aceh. Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Provinsi Aceh memberikan Apresiasi kepada Ketua Dewan Pers "Ninik Rahayu" dalam Penjelasannya, bahwa pihaknya (Dewan Pers) membuka saluran pengaduan untuk melapor kasus-kasus intimidasi hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan, hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) "Budi Arie Setiadi", Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat , Komisi Informasi (KI) Pusat dan Dewan Pers.(Berita Media Antaranews.com,10/6/24).

Sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI "Rizki Aulia Natakusumah" mempertanyakan sikap dewan pers dalam merespon Kasus-kasus Intimidasi hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan yang marak terjadi di daerah-daerah. Rizki Aulia Natakusumah menyampaikan pertanyaan dan pandangannya terhadap permasalahan yang disampaikannya " Kita membutuhkan terobosan terhadap penanganan permasalah ini " Ujarnya.

Namun terkait hal tersebut tidak tersentuh sekalipun dalam presentasi dewan pers yang dicanangkan kepada Komisi I DPR RI hari ini khususnya yaitu terkait dengan kedisiplinan wartawan, menurutnya wartawan kita selama ini banyak yang baik, tapi banyak pula yang menjadi sumber masalah, Ini merupakan aspirasi yang kami dapat dan bawa dari daerah-daerah yang imformasinya datangn dari kawan kawan wartawan juga, kami menanyakan kepada ketua dewan pers, " untuk saat ini dan kondisi seperti ini apa yang sudah dilakukan terhadap permasalahan ini ?“ (tanya Rizki Aulia) kepada ketua dewan pers terkait permasalahan tersebut, “Ketua Dewan Pers untuk saat ini dalam kondisi saat ini dalam menanggulangi masalah ini menyampaikan langkah -langkah yang telah diambil dan dijalankan oleh dewan pers adalah telah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk memproses setiap aduan yang di terima terkait masalah ini .“ selanjutnya merekomendasikan kepada Institusi Kepolisian karena telah masuk dalam ranah Intimidatif, minta-minta duit dan lain sebagainya, karena itu sudah termasuk dalam tindakan pidana dan telah keluar dari ranah kami . Langkah selanjutnya dewan pers juga melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dalam hal melakukan himbauan agar korban atau pihak-pihak yang merasa di rugikan agar tak segan-segan melapor apa bila mendapat tindakan Intimidasi hingga pemerasan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya 'wartawan'. Menurutnya meski telah membuka saluran Pengaduan Pemerasan oknum wartawan. Ninik Rahayu mengatakan laporan yang diterima pihaknya terbilang kecil.“Inikan susah kalau tidak ada yang melaporkan ,Dewan Pers sulit untuk mengambil tindakan di karenakan ada ranah Abu-abu (yang melakukan Intimidasi belum tentu wartawan) “ ujarnya. Selain itu, Ninik Rahayu menyampaikan Dewan Pers mengeluarkan juga surat edaran berisikan himbauan kepada jajaran Kementerian/lembaga juga termasuk Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan uang dan segera melaporkan apa bila ada oknum  yang mengatasnamakan wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan. Kami adalah lembaga etik dalam pemberitaan maka langkah yang pertama kami ambil dengan mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media ,kepada Instansi-instansi Kementerian/lembaga termasuk provinsi untuk tidak membiarkan praktik intimidatif mereka (oknum wartawan) terus meraja lela“ tuturnya.

Dewan Pers tak segan-segan untuk mengambil dan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin dan sertifikasi kepada media yang terbukti melakukan tindakan Intiminatif hingga pemerasan.“apabila mendapati oknum wartawan dan sudah terbukti melakukan tindakan Intiminatif ,kami tidak segan-segan mencabut surat izinnya, sebagai gambaran untuk saat ini sudah 2 (dua) media yang sudah kita cabut izinnya“tuturnya. 

Dari penjelasan yang di sampaikan oleh ketua dewan pers tersebut, Aliansi jurnalis Warga Indonesian (AJWI) Provinsi Aceh menyimpulkan keputusan yang diambil dan dijalankan oleh Dewan Pers merupakan amanah dalam undang-undang pers yang harus dijalankan terkait pendataan ,pengaduan dan pengembangan kapasitas wartawan , upaya menciptakan insan media yang jujur dan bermartabat memegang teguh terhadap kode etik wartawan, dengan demikian bila ada oknum mengatasnamakan wartawan di tengah-tengah masyarakat /instansi pemerintah yang melakukan tindakan melawan hukum tersebut agar untuk segera melaporkan kepada Dewan Pers dan kepolisian setempat agar di berikan sanksi dan penindakan sesuai ketentuan hukum bila terbukti melakukan hal tersebut. Terkait masalah ini dapat di tarik kesimpulan sesuai penjelasan Ketua Dewan Pers bahwa oknum yang mengaku-ngaku wartawan adalah real untuk memuluskan misi menjalankan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan wartawan.


Citizen Jurnalis.

Post a Comment

0 Comments