AJWI ACEH - Banda Aceh. Salah seorang warga gp. Lamgugop kecamatan Syiah kuala kota Banda Aceh bernama “ Fai” umur 54 Tahun. Pada sore hari Selasa,11/6/2024 telah melakukan perbuatan yang sangat biadab / Keji tanpa memiliki rasa perikemanusiaan, diduga telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan (mantan istri) bernama "Sri Wahyuni" umur 45 Tahun warga gp. Paya Tieng kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
"Tolak rujuk mantan suami diduga lakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istri, aksinya dipertontonkan 2 anak kandungnya yang masih dibawah umur.” Korban kritis,meninggal dunia”
Menurut penelusuran hasil investigasi dan Jurnalistik yang dilakukan Aliansi Jurnalis warga Indonesia (AJWI) provinsi Aceh ‘ hubungan antara pelaku dan korban pernah menjalani mahligai rumah tangga, dari hasil pernikahan tersebut di karuniai 2 orang anak ‘ anak pertama perempuan bernama "Icha" (nama samaran) umur 7 tahun dan anak kedua laki-laki bernama "Alif" (nama samaran) berumur 3 tahun. Namun usia pernikahan keduanya tidak berlangsung lama di karenakan tidak adanya kecocokan dan sering terjadi pertengkaran menggunakan bahasa yang tidak pantas disertai tindakan KDRT yang di lakukan kepada korban dan di pertontonkan didepan 2 anaknya yang masih di bawah umur, hal ini sudah menjadi kebiasaan pelaku di saat mereka masih bersama. Selama menjalani pernikahan dan hidup bersama dengan korban hingga dikarunia 2 orang anak, Pelaku tidak pernah ingin berupaya memperbaiki diri ke arah yang lebih baik, sehingga keduanya mengambil keputusan untuk berpisah“ Jatuh Talak “.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber orang terdekat korban, bahwa korban sering mendapat perlakuan kasar (dicekik,dipukul) disaat terjadi pertengkaran antara keduanya dan sudah sangat lama pelaku tidak pernah terlihat lagi dirumah korban. Korban memiliki keterampilan menjahit sehingga korban membuka usaha menerima jahitan untuk mencukupi kebutuhan biaya hidup anak-anaknya (karena pelaku jarang memberikan nafkah) dan pelaku berulang kali meminta untuk kembali /rujuk dengan korban dengan ancaman-acaman, namun selalu mendapat penolakan dari korban.
Pada sore hari Selasa,11/6/2024 pelaku mendatangi kediaman korban, disaat korban tersebut sedang mengurusi kedua anaknya, menurut cerita icha (nama samaran). Papi datang bicara sama mami dan bertengkar terus memukul mami , membanting mami , menginjak -menginjak kepala mami , memukul kepala mami hingga mengeluarkan darah, juga sampai menyayat leher mami dengan pisau.
Apa yang diceritakan Icha tersebut sangatlah sesuai dengan luka yang di alami tubuh korban dari hasil pemeriksaan medis RSUZA yang dijelaskan kepada keluarga korban seperti luka dibagian kepala , muka sobek dan lembam membiru terkena pukulan benda tumpul dan beberapa sayatan benda tajam/pisau di bagian leher, tulang bahu dan tulang belakang mengalami patah, di sekujur tubuh korban ditemukan lembam dan memar terkena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan korban kritis dan tidak sadarkan diri. Pihak keluarga merasa sangat terpukul dan sedih yang mendalam juga disertai rasa sakit hati yang tidak bisa menerima atas kelakuan bejat pelaku dan mengapa pelaku tega melakukan perbuatan keji yang tidak berperikemanusiaan tersebut ?.
Icha dan Alif (nama samaran) adalah saksi mata yang melihat secara langsung tindakan kejam dan sadis yang dilakukan papi /pelaku dihadapan mereka. “Menangis” bila di tanya dan menceritakan apa yang terjadi tehadap mami mereka pada saat itu. Setelah selesai melakukan aksi kejahatannya, pelaku meninggalkan korban yang pada saat itu terkapar dalam keadaan kritis kondisi tak sadarkan diri seraya mengeluarkan darah terus -menerus berceceran dilantai akibat pukulan benda tumpul dan tajam. Kemudian pelaku membawa/mengantar ke 2 anaknya ke rumah mertuanya ('mamak korban') sampai kedepan pagar rumah mamak korban yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah korban, pelaku meninggalkan kedua anaknya dan langsung pergi begitu saja tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.
Icha (nama samaran) bertemu dan langsung menceritakan kepada neneknya tentang apa yang terjadi dan di alami maminya dan nenek icha setelah mendengar cerita Icha langsung menghubungi pihak keluarga perihal kejadian tersebut. Diwaktu yang sama, kakak korban dihubungi oleh tetangga korban untuk diminta segera datang ke toko korban, setelah tidak terdengar lagi suara pertengkaran, karena mereka melihat mantan suami korban mondar-mandir keluar masuk toko korban. Kakak korban bergegas mendatangi rumah/toko korban dan melihat kondisi adiknya 'korban-Sri wahyuni' dalam keadaan tidak sadarkan diri bersimbah darah dengan luka sekujur tubuh, kemudian kakak korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis hingga korban pun di bawa dengan mengunakan mobil ambulan rumah sakit. Korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara lamtemen kota Banda Aceh untuk mendapatkan pertolongan pertama, dikarenakan luka yang dialami korban cukup serius dan membutuhkan penanganan/peralatan medis yang lebih memadai , di waktu itu juga pihak rumkit Bhayangkara mengalihkan agar penanganan korban di rujuk ke Rumkit Umum Zainal Abidin Banda Aceh. Sesampainya di rumkit RSUZA korban dirawat masih dalam keadaan kritis dan tak sadarkan diri disaat penanganan awal di ruang 'Unit Gawat Darurat' untuk mendapatkan tingkatan Perawatan medis, penanganan korban dipindahkan ke Ruang HCCU , namun segala usaha dan upaya yang dilakukan pihak medis RSU ZA, karena takdir berkata lain korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia pada Kamis, 13/6/24, pukul 15.45 WIB dan jenazah dibawa pulang kerumah duka orang tuanya di Kecamatan Pekan Banda Aceh Besar. Sedangkan pelaku telah di amankan oleh pihak Polresta Kota Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kegiatan Investigasi didalam masa penanganan korban oleh pihak medis RSU ZA pihak keluarga menceritakan kegelisahan terkait dengan biaya perawatan korban yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS dikarenakan untuk kasus KDRT tidak masuk dalam kategori layanan dan tanggungan pihak BPJS sesuai ketentuan, Sehingga menimbulkan beban tambahan yang sangat berat dimana korban masih tidak sadarkan diri, pihak keluarga korban berusaha dengan mendatangi langsung keluarga dari pelaku untuk membicarakan tentang permasalahan tanggungan biaya korban dalam masa penanganan pihak medis ,keluarga pelaku menjawab dengan syarat“kalian bebaskan papi dari penjara setelah itu segala biaya akan kami tanggung”. Mendengar jawaban tersebut pihak keluarga korban merasa terpukul /tanpa berkata-kata langsung kembali pulang. Selanjutnya pihak keluarga korban mendatangi pelaku di Polrestabes Banda Aceh dalam penahanan dengan maksud dan permintaaan yang sama, tapi oleh pelaku menjawab “ Saya tidak akan membayar apapun” tanpa adanya rasa penyesalan dan ucapan tersebut membuat keluarga korban kembali merasakan sakit dan kecewa. Mendengar permasalahan tersebut DPD Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh, sesuai Visi dan Misi Organisasi berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Pada tanggal 13/6/24, sekitar pukul 14.10 Wib melakukan koordinasi dengan pihak RSUZA melalui kepala Administrasi/Asuransi bpk. Zulbahar dan bpk. Muhklis selaku kasubag Adm Penerimaan dan mobilisasi dana pada bagian keuangan. Dari pihak Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Prov. Aceh , Bpk. Nizwar sebagai ketua DPD Prov. Aceh, Bpk. Cut Khalik selaku kepala Bidang Investigasi dan jurnalistik dan Bpk. Daniel S ketua satgas. Pertemuan tersebut bertempat diruang keuangan RSUZA Banda Aceh. Tujuan pertemuan melakukan koordinasi, mendapat informasi terhadap permasalahan yang dialami oleh pihak keluarga korban dalam mendapatkan hak pelayanan medis berikut sumber pembiayaan bila secara ketentuan BPJS tidak bisa menanggung pembiayaan korban, hingga kami sangat berterima kasih atas solusi yang di berikan dari pihak RSUZA secara aturan dan ketentuan pemerintah terkait pelayanan medis serta pembiayaan tanggungan medis. Dalam hal ini pihak RSUZA memiliki kewajiban untuk memberikan 'Pelayanan Medis' yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti yang di alami korban.
Aliansi Jurnalis warga Indonesia (AJWI ) Provinsi Aceh, mewakili aspirasi dan dukungan sepenuhnya terhadap keluarga korban yang mengharapkan keadilan dan di usut secara terang benderang. Kepada Polrestabes Banda Aceh dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Tersangka Pelaku Kejahatan yang telah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada korban saudari Sri wahyuni umur 45 tahun warga gp.paya Tieng kecamatan peukan bada Aceh Besar, agar pelaku di hukum dengan seberat-beratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku atas kejahatan yang telah di perbuatnya. Terima kasih
Citizen jurnalis.

0 Comments