Mantan Suami Diduga Bunuh Eks Istri, Disaksikan 2 Anak Kandung

 

     pelaku (kiri) dan korban (kanan)


AJWI ACEH - Banda Aceh.  Salah seorang warga gp. Lamgugop kecamatan Syiah kuala  kota Banda Aceh bernama “ Fai” umur 54 Tahun. Pada  sore hari Selasa,11/6/2024  telah melakukan perbuatan yang sangat  biadab / Keji tanpa memiliki rasa perikemanusiaan, diduga telah  melakukan tindakan  pembunuhan berencana  terhadap seorang  perempuan (mantan istri) bernama  "Sri Wahyuni"  umur  45 Tahun  warga gp. Paya Tieng  kecamatan Peukan Bada  Aceh Besar. 

"Tolak rujuk mantan suami diduga lakukan pembunuhan berencana  terhadap  mantan istri, aksinya dipertontonkan 2 anak kandungnya yang masih dibawah umur.” Korban kritis,meninggal dunia”

Menurut  penelusuran  hasil investigasi dan Jurnalistik  yang dilakukan   Aliansi Jurnalis warga Indonesia (AJWI) provinsi Aceh ‘ hubungan antara  pelaku dan korban pernah menjalani mahligai rumah tangga,   dari hasil pernikahan  tersebut di karuniai 2 orang anak ‘ anak pertama perempuan bernama "Icha" (nama samaran) umur 7 tahun dan anak kedua   laki-laki   bernama "Alif"  (nama samaran) berumur  3 tahun. Namun usia pernikahan  keduanya  tidak  berlangsung lama di karenakan  tidak adanya kecocokan dan sering terjadi pertengkaran menggunakan bahasa yang tidak pantas   disertai  tindakan  KDRT yang  di lakukan kepada korban dan di pertontonkan didepan 2 anaknya yang masih di bawah umur,  hal ini sudah  menjadi kebiasaan pelaku di saat  mereka masih bersama. Selama menjalani  pernikahan dan  hidup bersama dengan  korban hingga dikarunia  2 orang  anak, Pelaku tidak pernah  ingin berupaya  memperbaiki diri ke arah  yang lebih baik, sehingga keduanya mengambil keputusan untuk berpisah“ Jatuh Talak “.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber  orang terdekat  korban, bahwa korban sering mendapat perlakuan kasar (dicekik,dipukul) disaat terjadi pertengkaran antara keduanya dan  sudah sangat lama pelaku tidak pernah terlihat lagi dirumah korban. Korban memiliki keterampilan  menjahit sehingga korban membuka usaha menerima jahitan untuk mencukupi  kebutuhan biaya hidup anak-anaknya (karena pelaku jarang memberikan nafkah)  dan  pelaku berulang kali  meminta untuk kembali /rujuk dengan korban dengan ancaman-acaman, namun selalu mendapat penolakan dari korban.

Pada sore hari Selasa,11/6/2024 pelaku mendatangi kediaman korban, disaat korban tersebut  sedang mengurusi kedua anaknya, menurut cerita  icha  (nama samaran).  Papi  datang bicara sama mami  dan bertengkar  terus memukul mami , membanting mami ,  menginjak -menginjak  kepala mami , memukul kepala mami hingga mengeluarkan darah,  juga sampai menyayat  leher mami dengan pisau. 

Apa yang diceritakan Icha  tersebut sangatlah sesuai dengan luka yang di alami tubuh  korban dari  hasil pemeriksaan medis  RSUZA  yang dijelaskan kepada keluarga korban seperti  luka dibagian kepala , muka sobek dan lembam membiru  terkena pukulan benda tumpul  dan beberapa sayatan benda tajam/pisau di bagian leher, tulang bahu dan tulang belakang mengalami  patah, di sekujur tubuh korban  ditemukan lembam dan memar terkena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan korban  kritis dan tidak sadarkan diri. Pihak keluarga merasa sangat  terpukul dan sedih yang mendalam juga disertai rasa sakit  hati yang tidak bisa menerima atas kelakuan bejat pelaku dan mengapa pelaku tega melakukan perbuatan keji yang  tidak berperikemanusiaan tersebut ?.

Icha dan Alif (nama samaran) adalah saksi mata yang melihat secara langsung tindakan  kejam dan sadis   yang dilakukan papi /pelaku  dihadapan mereka. “Menangis” bila di tanya dan     menceritakan apa yang terjadi  tehadap mami mereka  pada saat itu. Setelah selesai melakukan aksi kejahatannya,  pelaku meninggalkan  korban yang pada saat itu terkapar dalam keadaan  kritis  kondisi tak sadarkan diri seraya mengeluarkan  darah terus -menerus berceceran dilantai  akibat pukulan benda tumpul dan tajam. Kemudian pelaku membawa/mengantar  ke 2 anaknya ke rumah mertuanya ('mamak korban') sampai kedepan pagar rumah mamak korban yang  jaraknya tidak begitu jauh dari rumah korban, pelaku meninggalkan kedua anaknya dan langsung pergi begitu saja tanpa  ada rasa bersalah sedikitpun.

Icha (nama samaran)  bertemu dan  langsung menceritakan kepada neneknya  tentang apa yang terjadi dan di alami  maminya dan nenek  icha setelah mendengar cerita Icha  langsung menghubungi pihak keluarga  perihal kejadian tersebut. Diwaktu yang sama,  kakak korban dihubungi oleh tetangga korban untuk diminta segera datang ke toko korban, setelah tidak terdengar lagi suara pertengkaran, karena  mereka melihat mantan suami korban mondar-mandir keluar masuk toko korban. Kakak korban bergegas mendatangi rumah/toko korban  dan  melihat kondisi adiknya 'korban-Sri wahyuni' dalam keadaan tidak sadarkan diri bersimbah darah dengan luka sekujur tubuh, kemudian kakak korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis hingga korban pun di bawa dengan mengunakan mobil ambulan rumah sakit. Korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara lamtemen kota Banda Aceh untuk mendapatkan pertolongan pertama, dikarenakan luka yang  dialami korban cukup serius dan membutuhkan penanganan/peralatan medis yang lebih memadai , di waktu itu juga pihak rumkit Bhayangkara mengalihkan agar penanganan korban di rujuk ke Rumkit Umum Zainal Abidin Banda Aceh. Sesampainya di rumkit RSUZA korban dirawat masih dalam keadaan kritis dan tak sadarkan diri  disaat penanganan awal di  ruang 'Unit Gawat Darurat' untuk mendapatkan tingkatan Perawatan  medis, penanganan  korban dipindahkan ke Ruang  HCCU , namun segala usaha dan upaya yang dilakukan  pihak medis RSU ZA, karena takdir berkata lain korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia pada Kamis, 13/6/24, pukul 15.45 WIB dan jenazah dibawa pulang kerumah duka orang tuanya di Kecamatan Pekan Banda Aceh Besar. Sedangkan pelaku telah di amankan oleh pihak Polresta Kota Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kegiatan Investigasi didalam masa penanganan korban oleh pihak medis RSU ZA  pihak keluarga menceritakan kegelisahan terkait dengan  biaya perawatan korban yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS dikarenakan untuk kasus KDRT tidak masuk dalam kategori layanan dan tanggungan pihak BPJS sesuai ketentuan,  Sehingga menimbulkan beban tambahan  yang sangat berat dimana korban masih tidak sadarkan diri, pihak keluarga  korban berusaha dengan  mendatangi langsung  keluarga dari pelaku untuk membicarakan tentang permasalahan tanggungan biaya korban dalam masa penanganan pihak medis ,keluarga pelaku menjawab dengan syarat“kalian bebaskan papi  dari penjara setelah itu segala biaya akan kami tanggung”. Mendengar jawaban tersebut pihak keluarga korban merasa terpukul /tanpa berkata-kata langsung kembali pulang. Selanjutnya pihak keluarga korban mendatangi pelaku di Polrestabes  Banda Aceh dalam penahanan dengan maksud dan permintaaan yang sama, tapi oleh pelaku menjawab “ Saya tidak akan membayar apapun”  tanpa  adanya rasa   penyesalan dan ucapan tersebut membuat keluarga korban kembali merasakan sakit dan kecewa. Mendengar permasalahan tersebut DPD Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI)  Provinsi Aceh, sesuai Visi dan Misi Organisasi berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Pada tanggal 13/6/24, sekitar pukul 14.10 Wib melakukan koordinasi dengan pihak  RSUZA  melalui kepala  Administrasi/Asuransi bpk. Zulbahar dan bpk. Muhklis selaku kasubag Adm Penerimaan dan mobilisasi dana pada bagian keuangan. Dari  pihak Aliansi Jurnalis  Warga Indonesia Prov. Aceh , Bpk. Nizwar sebagai  ketua DPD Prov. Aceh, Bpk. Cut Khalik selaku kepala Bidang Investigasi dan jurnalistik dan Bpk. Daniel S ketua satgas. Pertemuan tersebut bertempat diruang keuangan RSUZA  Banda Aceh. Tujuan  pertemuan melakukan koordinasi, mendapat  informasi terhadap permasalahan yang dialami oleh pihak keluarga  korban dalam mendapatkan hak pelayanan medis berikut  sumber pembiayaan bila secara ketentuan  BPJS tidak bisa menanggung pembiayaan korban, hingga kami sangat berterima kasih atas solusi yang di berikan   dari pihak RSUZA  secara aturan dan ketentuan  pemerintah terkait  pelayanan medis  serta pembiayaan tanggungan medis. Dalam hal ini pihak RSUZA memiliki  kewajiban untuk memberikan  'Pelayanan Medis' yang dibutuhkan oleh masyarakat  seperti yang di alami korban.

Aliansi  Jurnalis warga Indonesia (AJWI ) Provinsi Aceh, mewakili aspirasi dan dukungan sepenuhnya terhadap keluarga korban yang mengharapkan keadilan dan di usut secara terang benderang. Kepada Polrestabes Banda Aceh  dalam  Pelaksanaan Penegakan Hukum  terhadap Tersangka Pelaku Kejahatan yang  telah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada korban  saudari Sri wahyuni  umur 45 tahun warga gp.paya Tieng kecamatan peukan bada Aceh Besar, agar pelaku di hukum dengan seberat-beratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku atas kejahatan yang telah di perbuatnya. Terima kasih


Citizen jurnalis.










Post a Comment

0 Comments